Pembayaran THR 374 satuan kerja di Riau kelar 100 persen

id Thr,Dirjen perbendaharaan, thr riau

Pembayaran THR 374 satuan kerja di Riau kelar 100 persen

Ilustrasi - Pekerja menghitung uang saat pembagian THR lebaran. (ANTARA/Yusuf Nugroho)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Riau menyatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, TNI-Polri, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Riau sudah terealisasi 100 persen.

"Ada 374 satuan kerja di Riau yang terima THR dengan total mencapai Rp139,7 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Riau, Ismed Saputra di Pekanbaru, Senin.

Ismed mengatakan pembayaran THR tersebut telah tuntas dibayarkan sejak 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

"H-6 lebaran telah 100 persen dibayarkan THR untuk ASN Pusat, TNI-Polri dan PPNPN Pusat," kata Ismed.

Ismed mengatakan, untuk 2021 ini, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Berbeda dari tahun sebelumnya, dimana THR tidak diberikan kepada Pejabat Eselon I dan Eselon II.

Dikatakan, untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai Non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, THR diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

"Untuk calon PNS diberikan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan atau pangkat golongan atau ruangnya. Kepada pensiunan dan penerima pensiun, diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan," ungkapnya.

Sementara untuk penerima tunjangan, lanjut Ismed, diberikan sebesar tunjangan yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun rincian pembayaran THR tersebut, yakni dibayarkan kepada sebanyak 36.684 pegawai di 374 satuan kerja se-Provinsi Riau. Dengan rincian, KPPN Pekanbaru membayarkan THR sebesar Rp99,6 miliar kepada 209 Satker, KPPN Dumai membayarkan THR sebesar Rp23,6 miliar kepada 99 Satker, dan KPPN Rengat membayarkan THR sebesar Rp16,4 miliar kepada 66 Satker,

"Jumlah Surat Perintah Membayar (SPM) atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk THR 2021 sebanyak 964 lembar," tukas Ismed.

Baca juga: Disnaker buka Posko THR perusahaan terdampak pandemi