Menaker ajak anggota G20 untuk gotong royong pulihkan ketenagakerjaan global

id Berita hari ini, berita riau terbaru,berita riau antara,Menaker

Menaker ajak anggota G20 untuk gotong royong pulihkan ketenagakerjaan global

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) berbincang dengan delegasi negara anggota G20 di acara The 2nd EWG Meeting di Yogyakarta. (ANTARA/ HO - Kemnaker)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengajak seluruh delegasi negara anggota G20 untuk gotong royong memulihkan kondisi ketenagakerjaan global sebagai dampak pandemi COVID-19.

"Gotong royong atau kerja sama yang harmonis sangat penting bagi kita untuk menyusun pendekatan dan tujuan kebijakan yang komprehensif guna menjawab masalah yang dihadapi secara efektif. Ketika kita bekerja bersama sebagai satu, langit adalah satu-satunya batasan bagi kita," kata Menaker melalui siaran pers The 2nd EWG Meeting yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Menaker, dengan gotong royong dan kerja sama yang harmonis, tujuan yang diinginkan dapat tercapai lebih cepat dan efektif.

Gotong royong merupakan salah satu falsafah nilai Indonesia. Gotong royong terdiri atas dua kata, yakni gotong dan royong. Gotong bermakna bekerja dan royong berarti bersama.

Nilai gotong royong ini, kata Menaker Ida, mengakar kuat dalam ideologi negara Indonesia dan menjadi dasar solidaritas masyarakat Indonesia.

Nilai tersebut sangat relevan guna menjawab berbagai tantangan yang ada, termasuk dalam hal perburuhan dan ketenagakerjaan. "Nilai gotong royong sangat relevan dengan situasi kita saat ini," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sebagai forum kerja sama ekonomi internasional yang bergengsi, semakin penting bagi ekonomi anggota G20, negara undangan, organisasi internasional dan keterlibatan kelompok untuk bekerja sama dan berkolaborasi dalam semangat multilateral untuk menyelesaikan tantangan global ini.

"Jadi, dalam menciptakan lingkungan internasional yang mendukung, diperlukan kerja sama yang harmonis," ucapnya.

Baca juga: Menaker: THR 2022 wajib dibayar tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri

Baca juga: Kemnaker: Penerapan aturan K3 merupakan bagian integral upaya peningkatan produktivitas