Selatpanjang (ANTARA) - Satpolairud Polres Kepulauan Meranti menggagalkan upaya satu unit kapal motor sedang mengangkut kayu olahan hasil ilegal loggingsebanyak lebih kurang 25 kubik, Senin (16/5) kemarin.
Kayu ilegal jenis Meranti campuran tersebut akan diseludupkan dan diperjualbelikan keKecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Iya benar, kita telah melakukan penangkapan sebuah kapal bermuatan kayu olahan hasil ilegal logging yang dibawa ke Karimun," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Kasat AKP Yosi Marlius, Jumat.
Ia menceritakan kronologis penangkapan dilakukan setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan secara ilegal. Dari informasi itu, Yosi langsung memerintahkan timnya Kanit Patroli Ipda Abdul Roni dan Kanit Gakkum Ipda Andi Purba untuk melakukan patroli di sekitar Perairan Dorak, Selatpanjang Timur.
Dari hasil pantauan di perairan sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi adanya satu unit kapal sarat muatan sedang berlayar dari Sungai Lukun dengan haluan mengarah ke Perairan Dorak. Beberapa menit pengintaian, tim langsung melakukan pengejaran dan mencegat kapal tersebut.
Baca juga: Membawa kayu ilegal di Meranti, dua orang ditangkap dan satu melarikan diri
"Saat diperiksa, ternyata kapal motor tanpa nama tersebut berlayar dengan muatan kayu sebanyak kurang lebih 25 kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Sementara kapal bersama nakhoda serta ABK-nya kita giring menuju kantor Satpolairud guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Yosi.
Adapun para pelaku masing-masingnya berinisial Bu (55), warga Desa Topang, Kecamatan Rangsang yang berperan sebagai pemilik kayu dan merangkap anak buah kapal (ABK). Lalu MS (24), warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi sebagai nakhoda sekaligus pemilik kapal. Selanjutnya Kur (23), warga Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat sebagai ABK.
Selain kapal motor bermuatan puluhan kubik kayu jenis Meranti campuran, Polairud juga mengamankan berupa tiga unit handphone beserta kartu nomor ponsel di tangan pelaku.
"Para pelaku dipersangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e, undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara lima tahun penjara," beber AKP Yosi.
Baca juga: Setelah melakukan pengejaran, Polsek Meranti berhasil menangkap kapal yang memuat kayu ke Malaysia
Berita Lainnya
Pos Bhabinkamtibmas Desa Bokor dijadikan tempat literasi digital bagi remaja
15 March 2024 21:16 WIB
KPU Meranti rampungkan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 selama dua hari
01 March 2024 10:59 WIB
PT SRL dan Polres Meranti salurkan bantuan ke korban banjir
24 January 2024 13:18 WIB
Polres Meranti bahas pemilu damai bersama pegiat seni
22 December 2023 20:07 WIB
AKBP Andi Yul jadi Kapolres terbaik di jajaran Polda Riau
19 December 2023 14:48 WIB
Nekat bobol warung milik warga, pria di Meranti ini diciduk polisi
24 November 2023 11:58 WIB
Seorang pengedar narkotika di Meranti diringkus, tujuh paket sabu-sabu diamankan
20 November 2023 17:58 WIB
Wakapolres Meranti : Senpi bukan untuk gagah-gagahan
16 November 2023 22:15 WIB