Selatpanjang (ANTARA) - Satpolairud Polres Kepulauan Meranti menggagalkan upaya satu unit kapal motor sedang mengangkut kayu olahan hasil ilegal loggingsebanyak lebih kurang 25 kubik, Senin (16/5) kemarin.
Kayu ilegal jenis Meranti campuran tersebut akan diseludupkan dan diperjualbelikan keKecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Iya benar, kita telah melakukan penangkapan sebuah kapal bermuatan kayu olahan hasil ilegal logging yang dibawa ke Karimun," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Kasat AKP Yosi Marlius, Jumat.
Ia menceritakan kronologis penangkapan dilakukan setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan secara ilegal. Dari informasi itu, Yosi langsung memerintahkan timnya Kanit Patroli Ipda Abdul Roni dan Kanit Gakkum Ipda Andi Purba untuk melakukan patroli di sekitar Perairan Dorak, Selatpanjang Timur.
Dari hasil pantauan di perairan sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi adanya satu unit kapal sarat muatan sedang berlayar dari Sungai Lukun dengan haluan mengarah ke Perairan Dorak. Beberapa menit pengintaian, tim langsung melakukan pengejaran dan mencegat kapal tersebut.
Baca juga: Membawa kayu ilegal di Meranti, dua orang ditangkap dan satu melarikan diri
"Saat diperiksa, ternyata kapal motor tanpa nama tersebut berlayar dengan muatan kayu sebanyak kurang lebih 25 kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Sementara kapal bersama nakhoda serta ABK-nya kita giring menuju kantor Satpolairud guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Yosi.
Adapun para pelaku masing-masingnya berinisial Bu (55), warga Desa Topang, Kecamatan Rangsang yang berperan sebagai pemilik kayu dan merangkap anak buah kapal (ABK). Lalu MS (24), warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi sebagai nakhoda sekaligus pemilik kapal. Selanjutnya Kur (23), warga Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat sebagai ABK.
Selain kapal motor bermuatan puluhan kubik kayu jenis Meranti campuran, Polairud juga mengamankan berupa tiga unit handphone beserta kartu nomor ponsel di tangan pelaku.
"Para pelaku dipersangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e, undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara lima tahun penjara," beber AKP Yosi.
Baca juga: Setelah melakukan pengejaran, Polsek Meranti berhasil menangkap kapal yang memuat kayu ke Malaysia