Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Terima Parsel

id pejabat pemko, pekanbaru dilarang, terima parsel

Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Terima Parsel

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Para pejabat di lingkup Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dilarang menerima bingkisan Labaran Idul Fitri 2013 berupa parsel dan bentuk lainnya.

"Larangan ini diperkuat dengan surat edaran dan telah berlaku pada tahun sebelumnya (2012). Tahun ini tinggal melanjutkannya saja," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Untuk Lebaran tahun ini, demikian Firdaus, kembali diingatkan kepada seluruh pejabat yang bertugas di lingkup Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun.

Bagi yang melanggar, kata dia, tentu akan ada sanksinya, namun dilihat dari sejauh mana dan bagaimana kronologi penerimaan bingkisan itu.

"Sanksinya itu, bisa merupakan sanksi disiplin, namun bisa juga pidana. Tergantung bingkisan apa yang diterima dan ada maksud serta tujuan apa orang tersebut memberikan bingkisan itu," katanya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pemerintah Kota Pekanbaru, di daerah itu terdapat sedikitnya 200 pejabat eselon II (setingkat Kepala Dinas), III (setingkat Kepala Bagian) dan IV (Setingkat Kepala Seksi) yang masih aktif.

Bingkisan lebaran biasanya diberikan mitra kerja serta pengusaha kepada pejabat sebagai bentuk perhatian dalam merayakan Idul Fitri namun cara ini dianggap berpotensi menjadi perbuatan kolusi karena ada maksud-maksud tertentu terkait pekerjaan ataupun keberlanjutan kerjasama.