Pekanbaru (ANTARA) - Viralnya kabar 10 perawat yang mengaku diberi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh RS Santa Maria, hingga melapor ke Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, dan akhirnya diteruskan ke Disnakertrans Provinsi Riau, membuat manajemen rumah sakit swasta itu angkat bicara kondisi yang sebenarnya.
Kepala Hubungan Masyarakat RS Santa Maria PekanbaruSyarifa saat dikonfirmasi ANTARA, Jumat,mengaku ke-10 perawat tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis beberapa waktu lalu.
"Saya klarifikasi ya kami dari manajemen tahunya mereka itu membuat surat pengunduran diri secara tertulis dan serentak," kataSyarifa di Pekanbaru.
Ia mengatakan, bahkan pengunduran diri ke-10 perawat tersebut telah membuat kecewa manajemenRS Santa Maria Pekanbaru yang berakibat pada terganggunya pelayanan.
"Hingga pelayanan RS Santa Maria Pekanbaru sempat terganggu akibat mereka berhenti," katanya.
Ia mengatakan terkait pengaduan yang dilakukan ke Disnaker, RS Santa Maria sejauh ini menyerahkan semuanya dalam pengurusan Disnaker.
Saat inimanajemen RS Santa Maria masih menyimpan hak-hak para karyawan yang mengundurkan diri tersebut.
Sebelumnyadiberitakan, sebanyak 10 perawat di Rumah Sakit (RS) Santa Maria Pekanbaru melaporkan masalahnya, ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau karena diduga disuruh berhenti dengan paksa. Para perawat tersebut diduga diketahui oleh pihak rumah sakit mengikuti proses seleksi CPNS sehingga dinilai melanggar aturan rumah sakit.
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi kepada awak media mengatakan, akan mempelajari laporan 10 perawat terkait dugaan pemaksaan pengunduran diri oleh manajemen rumah sakit tersebut.
"Iya kami memang ada menerima laporan dari para perawat RS Santa Maria Pekanbaru. Tentu kami akan menelaah dan mempelajari terkait laporan tersebut," kata Imron Rosyadi di Pekanbaru, Jumat.
Imron Rosyadi mengatakan, sejumlah pihak yang berkompeten yakni pelaku usaha, pekerja akan dipanggil untuk dikonfirmasi terkait dugaan pemaksaan pengunduran diri tenaga perawat RS Santa Maria Pekanbaru.
Jalur yang akan ditempuh atas laporan pengaduan ini adalah jalur mediasi, karena kasus yang diadukan oleh para perawat ini adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan masuk ke ranah perselisihan Hubungan Industrial (HI).
"Nanti akan ada keputusan dari kita sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena kemarin itu kan laporan baru sepihak (dari perawat), jadi kita akan selesaikan melalui jalur mediasi dengan memanggil kedua belah pihak karena ini kan kasusnya PHK, kami akan menyelesaikannya dengan baik," katanya.