KSP nilai Bambang-Dhony kombinasi baik pimpin IKN Nusantara

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, IKN

KSP nilai Bambang-Dhony kombinasi baik pimpin IKN Nusantara

Arsip foto. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong. (ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden)

Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menilai nama calon Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang akan dilantik Presiden Joko Widodo, yakni Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, merupakan kombinasi yang baik untuk memimpin IKN.

"Karena kalau lihat pengalamannya, mereka adalah kombinasi yang cukup baik dari segi profesionalisme," jelas Wandy dihubungi di Jakarta, Kamis.

Wandy menilai dua nama yang akan dilantik tersebut memiliki keahlian dan pengalaman yang saling melengkapi.

Baca juga: Presiden Jokowi akan lantik Bambang Susantono jadi Kepala Otorita IKN Nusantara

"Ada pengalaman di pemerintahan dan juga di sektor swasta," jelas Wandy.

Wandy menyebut Bambang Susantono memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur dan perhubungan, serta mempunyai pengalaman di bidang manajemen dan lembaga internasional dan pengalaman di pemerintahan.

Sedangkan Dhony Rahajoe memiliki pengalaman dalam pengelolaan BSD, yakni kota satelit, yang sukses.

Wandy mengatakan Bambang dan Dhony akan bertugas ikut serta menyelesaikan sejumlah aturan turunan UU IKN dan mempersiapkan kelengkapan organisasi, serta berkoordinasi dengan Bappenas dan kementerian yang selama ini mempersiapkan rancangan IKN.

Baca juga: Bambang Brodjonegoro enggan berandai-andai soal Kepala Otorita IKN Nusantara

Sebelumnya diberitakan Presiden akan melantik Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, di Jakarta pada Kamis.

Sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, mekanisme pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan berbeda dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lainnya.

Dalam pasal 10 ayat 3 UU IKN dijelaskan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang pertama kali diangkat oleh Presiden setelah diundangkannya Undang-Undang IKN, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.

Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah 5 tahun sejak pelantikan dan setelahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Sedangkan tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN akan diatur melalui peraturan presiden.

Baca juga: Telkom Berkomitmen bakal hadirkan layanan digital kelas dunia di IKN Nusantara