Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menilai nama calon Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang akan dilantik Presiden Joko Widodo, yakni Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, merupakan kombinasi yang baik untuk memimpin IKN.
"Karena kalau lihat pengalamannya, mereka adalah kombinasi yang cukup baik dari segi profesionalisme," jelas Wandy dihubungi di Jakarta, Kamis.
Wandy menilai dua nama yang akan dilantik tersebut memiliki keahlian dan pengalaman yang saling melengkapi.
Baca juga: Presiden Jokowi akan lantik Bambang Susantono jadi Kepala Otorita IKN Nusantara
"Ada pengalaman di pemerintahan dan juga di sektor swasta," jelas Wandy.
Wandy menyebut Bambang Susantono memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur dan perhubungan, serta mempunyai pengalaman di bidang manajemen dan lembaga internasional dan pengalaman di pemerintahan.
Sedangkan Dhony Rahajoe memiliki pengalaman dalam pengelolaan BSD, yakni kota satelit, yang sukses.
Wandy mengatakan Bambang dan Dhony akan bertugas ikut serta menyelesaikan sejumlah aturan turunan UU IKN dan mempersiapkan kelengkapan organisasi, serta berkoordinasi dengan Bappenas dan kementerian yang selama ini mempersiapkan rancangan IKN.
Baca juga: Bambang Brodjonegoro enggan berandai-andai soal Kepala Otorita IKN Nusantara
Sebelumnya diberitakan Presiden akan melantik Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, di Jakarta pada Kamis.
Sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, mekanisme pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan berbeda dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lainnya.
Dalam pasal 10 ayat 3 UU IKN dijelaskan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang pertama kali diangkat oleh Presiden setelah diundangkannya Undang-Undang IKN, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.
Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah 5 tahun sejak pelantikan dan setelahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Sedangkan tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN akan diatur melalui peraturan presiden.
Baca juga: Telkom Berkomitmen bakal hadirkan layanan digital kelas dunia di IKN Nusantara
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB