Pekanbaru (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan memproses hukum perusahaan yang melakukan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau,
"Terhadap temuan pelanggaran ini, kami akan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, kepada wartawan di Dumai, Riau, Senin.
Adin Nurawaluddin mengatakan proses pengungkapan kasus pelanggaran ini telah berjalan dengan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari adanya pengaduan masyarakat kepada jajaran Kepolisian Daerah Riau, proses verifikasi yang juga melibatkan Pemerintah Daerah dan juga WALHI sampai dengan intercept yang dilakukan Ditjen PSDKP.
Hasilnya merujuk pada kesimpulan bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya nelayan.
"Salah satu hal yang menjadi pertimbangan penting kami adalah dampak kegiatan ini terhadap kawasan pesisir dan nelayan. Apalagi Pulau Rupat ini termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)," katanya.
Adin juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran tersebut serta instansi terkait lainnya yang telah bahu membahu dalam penanganan permasalahan ini. Lebih lanjut Adin memastikan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) akan bekerja untuk memproses pelanggaran yang dilakukan oleh PT. LMU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami masih melihat opsi-opsi yang mungkin akan didorong, yang jelas Undang-Undang memberikan ruang baik melalui pidana, sanksi administrasi maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan," jelas Adin.
Beberapa ketentuan terkait pelanggaran yang dilakukan tersebut di antaranya terkait dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi PKKPRL dan diduga menimbulkan kerusakan dan/atau kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, dan Pasal 196 PP Nomor 21 Tahun 2021, selain itu juga akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d UU Nomor 27 Tahun 2007. Tidak terbatas dengan sanksi pidana, terhadap dugaan kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juga mengatur proses ganti kerugian melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari menyampaikan bahwa Pulau Rupat ini merupakan salah satu Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 pemanfaatan PPKT dibatasi hanya untuk pertahanan keamanan, kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
"Kami harapkan pemanfaatan Pulau Rupat dilaksanakan sesuai ketentuan," ujar Tari.
Sebagaimana diketahui, KKP telah melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang meresahkan masyarakat di wilayah perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau pada Minggu (13/2).
Polsus PWP3K yang didukung oleh KP. Hiu 01 juga terus melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal KM. KNB 6 yang saat ini telah di ad hoc ke Satwas SDKP Dumai.
Sebelumnya, Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi. Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya.
Berita Lainnya
KKP lepasliarkan puluhan ribu benih lobster di perairan Pesawaran Lampung
11 December 2024 14:28 WIB
KKP tangani ikan mola mola yang terdampar di Gorontalo
06 December 2024 15:45 WIB
KKP usulkan ikan kaleng untuk dukung program makan bergizi gratis dari Prabowo
12 November 2024 10:27 WIB
KKP gencar lakukan sosialisasikan program penangkapan ikan terukur
28 October 2024 12:52 WIB
KKP siap jaga mutu ikan untuk dukung program Makan Bergizi Gratis
24 October 2024 14:45 WIB
Sakti Wahyu Trenggono segera tancap gas pasca dilantik kembali menjadi Menteri KKP
21 October 2024 15:21 WIB
Menteri KKP Trenggono pastikan pemanfaatan pasir laut tak rusak ekosistem
10 October 2024 14:13 WIB
KKP beri pelatihan tentang budi daya nila dan lele kepada delegasi Afrika
09 September 2024 15:48 WIB