Kuala Lumpur (ANTARA) - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Dr Mahathir Mohamad, diizinkan meninggalkan Institut Jantung Negara (IJN) Kuala Lumpur pada Sabtu pukul 08.40 waktu setempat.
Menurut pernyataan pers IJN, suami dari Dr Siti Hasmah ini sebelumnya pernah menjalani perawatan di IJN dan diizinkan kembali beristirahat di rumah.
"Dia (Tun Dr Mahathir) sekarang sudah diperbolehkan pulang dan istirahat di rumah dan akan menjalani perawatan lanjutan di IJN," katanya.
Baca juga: Mahathir Mohamad tanggapi opini dirinya halangi Anwar Ibrahim jadi PM
Mahathir dan Siti Hasmah juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendoakan kesehatannya selama pengobatan Tun Dr Mahathir di IJN.
Negarawan berusia 96 tahun itu sebelumnya sempat dirawat di Unit Perawatan Intensif Koroner (CCU), IJN.
IJN pertama kali didirikan pada tahun 1984 oleh beberapa ahli jantung dan dokter umum dan bertempat di kantor bank darah lama GHKL.
IJN kemudian pindah ke lokasi saat ini pada 1992 dan mengkhususkan diri dalam layanan bedah kardiologi dan kardiotoraks untuk kasus dewasa dan anak.
Sebagai pusat rujukan nasional untuk penyakit kardiovaskular, IJN menangani kasus baru yang dirujuk dari dalam dan luar negeri dan kasus lanjutan di poliklinik rawat jalan.
Baca juga: Mahathir Mohammad prihatin dengan kondisi Langkawi
Berita Lainnya
Lemkapi minta seluruh kapolda bantu Kementan untuk capai swasembada pangan
27 April 2024 16:32 WIB
Nicholas Saputra mengaku belajar banyak dari serial "Secret Ingredient"
27 April 2024 16:03 WIB
LPAI serukan pemerintah blokir gim daring yang mengandung unsur kekerasan
27 April 2024 15:50 WIB
Ganda putri Lanny/Ribka gandakan keunggulan Indonesia atas Hong Kong
27 April 2024 15:40 WIB
Oppo A60 hadir dengan Snapdragon 680 dan kamera utama 50 MP
27 April 2024 15:33 WIB
Tim SAR perluas pencarian penumpang yang jatuh dari KMP Reinna
27 April 2024 15:27 WIB
Anies Baswedan hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran
27 April 2024 15:14 WIB
Houthi akui anggotanya serang kapal tanker Inggris dan tembak jatuh drone AS
27 April 2024 15:07 WIB