Kasus Bioremediasi Chevron, Audit BPKP 'Pesanan' Jaksa

id kasus bioremediasi, chevron audit, bpkp pesanan jaksa

Kasus Bioremediasi Chevron, Audit BPKP 'Pesanan' Jaksa

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mengakui audit terhadap proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) merupakan "pesanan" Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek pengelolaan limbah itu.

"Audit yang kami lakukan adalah audit dengan tujuan tertentu yang ditujukan untuk kepentingan penyidikan," kata pejabat BPKP RI, Juniffer S dalam keterangan persidangan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli dari JPU, Senin malam.

Sidang mendengarkan saksi ahli ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan dengan terdakwa Widodo.

Dia mengatakan, saat ini audit tujuan tertentu merupakan hal yang legal asal mendapat mandat secara kelembagaan atau instansi.

Menurut dia, audit dengan tujuan tertentu itu hampir sama dengan audit investigasi juga merupakan bentuk audit tujuan tertentu.

"Namun untuk audit investigasi masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti dan belum masuk ke tahap penyidikan. Sementara maksud sebenarnya dalam audit tujuan tertentu adalah audit yang benar-benar telah masuk ranah hukum atau setidaknya telah masuk tahap penyidikan," katanya.

Termasuk juga pengumpulan dokumen-dokumen untuk kemudian dilakukan verifikasi guna menguatkan hasil audit tersebut, menurut dia, juga sah-sah saja dilakukan.

Dalam audit khusus ini, demikian saksi ahli, semuanya adalah terkait bukti hukum seta bukti-bukti akutansi yang juga merupakan bukti vaktual dalam segala bentuk pembayaran dari proyek yang saat ini disidangkan.

"Dari sisi jenis pelaporan juga dilakukan verifikasi dengan audit secara faktual. Audit yang dilakukan adalah resmi secara kelembagagaan," katanya.

Juniffer dalam kesaksiannya juga mengatakan, hasil audit yang dilakukannya benar telah menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam proyek bioremediasi Chevron.

Namun indikasi itu menurut Dasril Affandi selaku penasehat dianggap tidak layak menjadi referensi bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) karena hanya disampaikan ke JPU tanpa ada koreksi atau konfirmasi ke pihak Chevron dan SKK-Migas selaku pemilik proyek.

"Terlebih, hasil audit BPKP itu juga ternyata dikonsultasikan ke sejumlah saksi ahli tak berkompeten seperti Edison Effendi," katanya.

Edison merupakan saksi ahli sekaligus pelapor untuk kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi Chevron.

Dia telah beberapa kali dihadirkan JPU ke persidangan sebagai saksi ahli, namun dianggap tidak berkompeten karena Edison juga merupakan saingan dua terdakwa, masing-masing Herland dan Ricksy. Keduanya telah menjalani sidang vonis dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dengan ganjaran hukuman masing-masing lima dan enam tahuin penjara serta diwajibkan mengganti kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kejaksaan juga menetapkan tersangka (terdakwa) untuk tiga karyawan Chevron termasuk Widodo, Kukuh Kertasafari dan Endah Rumbiyanti. ***2*** (T.KR-FZR)