IA-ITB: Kasus "Bioremediasi" Chevron Harus Berkeadilan

id ia-itb kasus, bioremediasi chevron, harus berkeadilan

(antarariau.com) - Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) menyatakan kasus dugaan korupsi proyek 'bioremediasi' atau pemulihan lahan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) harus berkeadilan.

"Kalau tidak, tentu akan menjatuhkan citra lembaga hukum dan akan terus semakin melunturkan kepercaan rakyat terhadap penegakan hukum," kata Ketua Umum Ikatan Alumni ITB Sawalluddin Lubis kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, IA-ITB akan terus 'mengawal' kasus dugaan korupsi atas proyek pemulihan lahan atau tanah dengan cara menabur bakteri (bioremediasi) di kawasan industri migas Chevron di Minas, Provinsi Riau.

Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus tersebut sejauh ini telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka.

Dua di antaranya, yakni Herland bin Ompo, Direktur PT Sumigita Jaya dan Ricksy Prematuri selaku Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.

Keduanya kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) dengan harapan dapat divonis bebas karena diklaim tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan.

Sementara lima tersangka lainnya, dua masih dalam proses penyidikan dan tiga lainnya tengah dalam proses sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.

Seorang di antaranya, yakni Kukuh Kertasafari merupakan anggota IA-ITB angkatan tahun 1994.

Dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan pada Senin (17/6), Kukuh mengaku bingung atas sangkaan yang diarahkan padanya itu.

"Saya bingung kenapa jaksa menyatakan saya terlibat korupsi sementara tidak ada bukti itu. Saya bahkan bekerja pada bidang yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan proyek 'bioremediasi'. Mulai dari tender, hingga pencairan dana atas proyek tersebut pun, saya tidak pernah tahu apalagi terlibat," katanya.

Ketua Umum Ikatan Alumni ITB Sawalluddin Lubis mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi Kukuh sampai dinyatakan bebas demi hukum.

Selama ini, kata dia, ribuan alumni ITB lintas generasi selalu mengikuti jalannya persidangan tentang kasus yang 'menjerat' Kukuh.

Bahkan, demikian Lubis, para alumni ITB yang bekerja di luar negeri mulai dari Thailand, Kuwait dan Arab Saudi, semuanya datang untuk menyaksikan sidang Kukuh pada Senin (17/6).

Dia mengatakan, seluruh anggota IA-ITB melakukan ragam aksi solidaritas, salah satunya dengan cara mmbagi-bagikan bunga atau mawar merah.

"Pembagian bungan mawar merah itu dilakukan di luar ruang sidang, menandakan kami berbela sungkawa atas perkara yang menjerat Kukuh. Kasus ini tidak seharusnya ada," kata dia.

Dia mengatakan, sejak awal telah mengikuti proses hukum atas kasus dugaan korupsi proyek 'bioremediasi' Chevron.

"Kami akan terus mendampingi kasus ini, hingga Kukuh dibebaskan. Kami sudah ke Komnas HAM, Komisi Jaksa, Komisi Yudisial dan DPR, juga Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka semua mendukung langkah kami untuk menuntut keadilan," katanya.