Kuasa Hukum : Kasus Bioremediasi Semakin Rancu

id kuasa hukum, kasus, bioremediasi semakin rancu

Kuasa Hukum : Kasus Bioremediasi Semakin Rancu

Pekanbaru, 12/9 (antarariau.com) - Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi proyek "bioremediasi" PT Chevron Pasific Indonesia, Maqdir Ismail, menyatakan kasus tersebut semakin hari semakin menemukan kerancuan.

"Substansi kasus ini adalah proyek lingkungan dan sesuai dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan klien didakwa melanggar Kepmen 128/2003 yaitu peraturan seputar pengolahan limbah tanah terkontaminasi minyak secara biologis," kata Maqdir dalam surat elektroniknya kepada Antara di Pekanbaru.

Maqdir saat ini menjadi pemdamping untuk terdakwa General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah.

Ia menanggapi jalannya sidang perkara proyek bioremediasi (pemulihan lahan/tanah tercemar imbah minyak) di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, Senin (9/9).

Ketika itu, JPU menghadirkan Juliver Sinaga, selaku auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai ahli dipersidangan.

Saksi ahli ketika itu mengakui bahwa kesimpulan kerugian keuangan negara dalam laporannya hanya didasarkan kepada keterangan Edison Effendi (saksi ahli lainnya), tanpa konfirmasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai pihak yang berwenang sesuai undang-undang lingkungan.

Juliver Sinaga dalam persidangan itu mengakui bahwa sebagai auditor dalam kasus ini, dia hanya merujuk kepada keterangan penyidik atau dokumen BAP yang diberikan oleh penyidik.

Meskipun Juliver mengakui bahwa proses audit harus tunduk kepada peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang mengharuskan bahwa laporan audit dikonfirmasi dan dibahas dengan auditee yaitu CPI, namun dia berkelit bahwa dia tidak melakukan itu karena proses ini ada di ranah penyidikan.

Berikut salah satu cuplikan tanya jawab antara penasehat hukum terdakwa dan Juliver Sinaga dalam persidangan yang dimulai sekitar jam 11.00 WIB itu ;

Tim penasehat hukum menanyakan apakah Juliver berkonsultasi dengan KLH sehingga dalam laporannya ahli menyatakan bahwa bioremediasi tidak sesuai dengan Kepmen LH 128/2003 dan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara. Juliver menjawab tidak karena menurutnya dia telah membaca BAP pihak KLH.

"Kami memperoleh BAP terhadap pegawai dan pejabat KLH dari penyidik sehingga kita tidak merasa membutuhkan konfirmasi langsung," ujar Juliver di persidangan.