Kakanwil bantah dugaan penyelundupan "handphone" di Lapas Cipinang ke WBP

id Lapas Cipinang,Kanwilkumham DKI

Kakanwil bantah dugaan penyelundupan "handphone" di Lapas Cipinang ke WBP

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 19 narapidana bandar narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas super maximum security Karanganyar, Nusakambangan. (ANTARA/HO-Kemenkumham)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun membantah informasi adanya oknum petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta yang membantu penyelundupan telepon seluler ke warga binaan lapas (WBP).

Pernyataan bantahan itu disampaikan setelah adanya pengakuan seorang WBP Lapas Cipinang berinisial WC yang menyebutkan para narapidana dapat memiliki telepon seluler pribadi dengan cara membayar ke oknum petugas yang membantu penyelundupan.

"Informasi ini tidak benar," kata Ibnu Chuldun di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, WC mengatakan untuk dapat menyelundupkan telepon seluler para narapidana harus mengeluarkan biaya antara Rp1,5 sampai Rp2 juta.

"Harganya bervariasi, antara Rp1,5 sampai Rp2 juta. Nanti setelah 'handphine' masuk juga enggak langsung keluarga yang kasih. Dikasih dulu ke tahanan pendamping (tamping) baru ke napinya. Intinya uang tutup mata petugas," ujar WC.

Dia mengatakan, pihak Lapas Cipinang menyediakan layanan komunikasi agar narapidana bisa menghubungi pihak keluarga, tapi tidak setiap hari diberikan dan waktunya dibatasi.

Biasanya, para napi berkomunikasi dengan keluarganya untuk sekedar memberi kabar hingga meminta kiriman uang agar bisa memenuhi kebutuhan hidup selama di Lapas.

"Di sini kan untuk beli rokok dan sebagainya butuh uang. Kalau untuk yang enggak punya 'handphone' juga ada bantuan dari petugas. Jadi kita pinjam 'handphone', setiap telepon bayar," kata WC.

Dia mengatakan, tarif yang dipatok oleh oknum petugas untuk meminjamkan telepon seluler ke WBP bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per satu kali telepon dengan waktu penggunaan dibatasi.

Menurutnya, mayoritas WBP pemilik telepon seluler selundupan merupakan bandar narkoba dengan masa tahanannya di atas lima tahun. Para bandar itu butuh telepon untuk menjalankan bisnisnya dari dalam.

"Kalau bandar itu kan mereka butuh 'handphone' untuk bisnisnya. Sebenarnya ini rahasia umum untuk orang yang pernah dipenjara. Apalagi untuk bandar narkoba besar," tutur WC.