Medan (ANTARA) - Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan di Desa Simpang Tiga Lemang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu.
"Selain menyita dua unit meja game zone, petugas juga meringkus seorang laki-laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp4.915.000, dua buah chip, satu buah tas warna hitam, satu blok buku notes, dan satu buah pulpen," kata Kapoles Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.
Putu menyebutkan, setelah dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut adalah AN (21) warga Gang Kenanga, Lingkungan V, Kota Tajungbalai yang mengaku dirinya sebagai pekerja dari lokasi judi tersebut.
"Sedangkan pemilik lokasi judi itu, masih dalam penyelidikan," ucapnya.
Kapolres mengatakan, penggerebakan yang dilakukan personel, karena laporan masyarakat merasa resah dengan keberadaan perjudian jenis tambak ikan di sebuah warung Desa Simpang Tiga Lemang,Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
"Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan.Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian," katanya.
Kapolres mengatakan, penggerebekan yang dilakukan itu, sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Asahan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian di Kabupaten Asahan.Informasi masyarakat sangat berarti bagi kami," katanya.
Polres Asahan gerebek judi tembak ikan, haa itu dia gelper lagi
"Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan.Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian," katanya