Pimpinan bank swasta bakal dimintai keterangan soal status anggota KPID Riau, ada apa?

id KPID Riau,Pincab bank,inisial R, DPRD Riau

Pimpinan bank swasta bakal dimintai keterangan soal status anggota KPID Riau, ada apa?

Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto dalam rapat sharing informasi bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau. (ANTARA/HO-DPRD Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi I DPRD Riau menjadwalkan ulang pemanggilan Pimpinan Cabang salah satu bank swasta untuk dimintai keterangan terkait status anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau berinisial R yang dilaporkan masih aktif bekerja di bank tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto di Pekanbaru, Senin, mengatakan Pihak Bank meminta untuk menunda pertemuan dengan alasan memiliki agenda lain. Pihaknya akan menjadwalkan kembali guna mendalami laporan masyarakat terkait status anggota KPID Riau ini.

"Pincabbank tempat yang bersangkutan diduga masih aktif bekerja, meminta untuk mereschedule pertemuan. Rencananya kan hari ini. Jadi kita jadwal kembali. Secara lisan mereka (pihak bank) menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah mundur sebelum pelantikan. Tapi ini belum keterangan resmi," kata Ade Agus.

Ade mengatakan sesuai prosedur Pihak Bank harus mengirimkan keterangan resmi terkait status yang bersangkutan apakah masih aktif atau sudah berhenti bekerja. "Kita sudah tugaskan staf ahli Komisi I DPRD Riau ke bank ini. Tapi keterangan resminya belum ada. Secara lisan mereka katakan sudah berhenti. Tentu kami akan cek dan pelajari lagi," kata dia.

Sebelumnya Komisi I DPRD Riau menerima aduan dari LSM tentang dugaan seorang anggota KPID Riau masih aktif bekerja di Bank Swasta. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Riau.

Kata Ade, jika anggota KPID ini ternyata terbukti masih bekerja di Bank Swasta sejak terpilih dan dilantik menjadi Komisioner KPID Riau maka artinya yang bersangkutan telah melanggar pakta integritas yang sudah ditandatangani. Untuk itu, bisa diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun jika tidak terbukti melakukan pelanggaran maka yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya sebagai anggota KPID.

"Setiap anggota KPID harusnya paham dengan pakta integritas yang telah dibuat. Ada poin di dalamnya, termasuk poin tidak bekerja sebagai dosen, pegawai swasta atau apapun itu. Artinya dia harus berhenti dari pekerjaan sebelummya sejak dilantik," kata Ade.

Ade mengimbau agar seluruh Anggota KPID yang telah terpilih agar dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya. Bagaimanapun terpilihnya anggota KPID Riau melalui rangkaian seleksi yang ketat di Komisi I DPRD Riau. Yang artinya orang-orang terpilih benar-benar kompeten dalam menjalan tupoksi sebagai anggota KPID Riau.

Seperti diketahui, pada Desember 2021 lalu, telah terpilih tujuh orang komisioner KPID Riau. Bahkan, ketujuh orang tersebut telah dilantik oleh Gubernur Riau, Syamsuar. Komisioner KPID Riau terpilih tersebut adalah Robert Satria, Bambang Suwarno, Mario Abdillah, Ahmad Rayhan, Raga Perwira, Falzan Surahman dan Hisan Setiawan.