Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak produktif akan mulai dilakukan pada Senin (10/1) mendatang.
"Pencabutan ini akan mulai kita lakukan mulai hari Senin (10/1). Khusus untuk IUP, kami akan sudah mulai lakukan mulai hari Senin. Koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM, sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan," katanya dalam konferensi pers tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Jakarta, Jumat.
Baca juga: AMMPR minta KLHK cabut izin PKS SIPPP
Ia mengemukakan total ada 2.343 izin perusahaan yang ditinjau pemerintah. Namun, pada tahap pertama, sebanyak 2.078 izin yang akan mulai dicabut pada Senin (10/1) mendatang. Sementara sebanyak 265 IUP lainnya yang masih akan diverifikasi.
"Ada 2.343 totalnya. Namun, yang tahap pertama kami cabut 2.078 (IUP). Sisanya kami masih verifikasi untuk mengikuti perkembangan," katanya.
Bahlil menjelaskan izin yang dicabut itu lantaran perusahaan tidak juga beroperasi. Padahal, perusahaan telah mengantongi izin usaha, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun tidak juga dieksekusi.
Baca juga: Dinkes Riau ancam cabut izin faskes tidak patuhi tarif baru tes PCR
Ada pula yang telah mengantongi izin usaha, IPPKH, tapi justru perusahaan tidak kunjung menyampaikan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
"Ada juga izin yang dikasih tapi orangnya enggak jelas. Ada juga izinnya dikasih tapi dicari lagi orang untuk jual izin. Kayak begini nih enggak bisa lagi. Kita harus bicara dalam konteks keadilan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Baca juga: Kementerian Agama cabut izin 11 penyelenggara umrah, begini penjelasannya
Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare yang dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Selain itu, pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
Baca juga: Kemenhub ancam cabut izin trayek angkutan umum terminal bayangan