Kejari Eksekusi Dua Terpidana Pembalakan Ilegal, Komplotan Anak Bupati

id kejari eksekusi, dua terpidana, pembalakan ilegal, komplotan anak bupati

Kejari Eksekusi Dua Terpidana Pembalakan Ilegal, Komplotan Anak Bupati

Pekanbaru, (antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau mengeksekusi dua terpidana kasus pembalakan kayu hutan secara ilegal masing-masing Jenter Situmeang dan Hendri pada Rabu.

"Kaduanya dieksekusi saat menghadiri langsung persidangan untuk peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Pelalawan tadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Edy Guswar, dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Rabu.

Edy menjelaskan, kasus "illegalloging" tersebut merupakan satu rangkaian dengan terpidana anak Bupati Pelalawan atas nama Budi Artiful.

Budi Artiful merupakan anak Bupati Pelalawan H.M uhammad Harris, yang menjabat sebagai Direktur PT Tenaga Kampar, selaku perusahaan bidang kehutanan.

Sementara Dokter Hendri menjabat sebagai Manajer dan Jenter Situmeang selaku Tata Usaha Kayu pada perusahaan yang sama.

Beberapa bulan lalu, demikian Edy, Mahkamah Agung dalam sidang kasasinya telah memutuskan ketiganya bersalah dan dihukum penjara masing-masing selama empat tahun serta denda Rp1 miliar atau ditambah enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Edy mengatakan, untuk terpidana anak bupati, sebelumnya telah diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani sisa masa hukumannya.

"Sementara untuk yang dua orang ini, saat sekarang (sekitar pukul 14.30 WIB) masih dalam pemeriksaan tim penyidik di Kantor Kejari Pangkalan Kerinci," katanya.

Nantinya, kata dia, usai diperiksa kerduanya akan langsung diantarakan ke Lapas Pekanbaru untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung.

Kasus pembabatan hutan alam secara liar ini sebelumnya ditangani oleh Polda Riau. Setelah penyidikannya P21 atau dinyatakan lengkap, berkas perkaranya ditangani Kejari Pangkalan Kerinci dan disidangkan di Pengadilan Negeri daerah tersebut.

Kasus ini naik ke ranah hukum sejak tahun 2009 lalu, dimana pelaku menggarap hutan yang berada di sekitar Desa Sukoi, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

Budi bersama Jenter Situmeang dan Hendri ketika itu melakukan penebangan kayu tanpa izin atau secara ilegal. ***2*** (T.KR-FZR)