Menkeu Sri Mulyani sebutkan syarat Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027

id Berita hari ini, berita riau antara, berita riau terbaru, OJK

Menkeu Sri Mulyani sebutkan syarat Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027

Sri Mulyani (Tengah) dalam Konferensi Pers Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027, Jumat (31/12/2021). (ANTARA/Sanya Dinda)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut syarat Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027 berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

"Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi syarat, pertama, Warga negara Indonesia (WNI)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Jakarta, Jumat.

Baca juga: OJK sebut pandemi COVID-19 jadi momentum ciptakan "green jobs"

Kemudian Calon Anggota DK OJK harus memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Calon DK OJK 2022-2027 juga diharuskan sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 20 Juli 2022, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Seleksi Calon Anggota DK OJK 2022-2027 akan dibuka pada 7 Januari 2022 untuk mengisi jabatan anggota non Ex-officio DK OJK yang terdiri dari Ketua DK OJK merangkap anggota, Wakil Ketua DK OJK sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.

Baca juga: OJK: perbankan di NTB salurkan KUR Rp5,3 triliun Januari-November 2021

Kemudian juga untuk mengisi jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, lalu Ketua Dewan Audit merangkap anggota, serta Anggota DK OJK yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Pendaftaran dilakukan secara daring atau online pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 (dua belas) hari kerja mulai 7 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

"Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027," katanya.

Baca juga: OJK sebut sebanyak 228 lembaga keuangan mikro telah mendapat izin usaha