Rengat (ANTARA) - Pemerhati hukum Riau Alhamra Ariawan MH memberikan perhatian serius terkait ulah oknum yang menyerobot tanah milik Yetni warga Kabupaten Indragiri Hulu karena itu adalah tindakan melawan hukum yang merugikan orang lain.
"Saya siap membela pemilik lahan, salah satu terduga penyerobot bernama Fauzidinilai arogan dan telah melanggar hukum," kata Alhamradi Rengat, Rabu.
Perbuatan melanggar hukum harus dilawan dengan hukum pidana maupun perdata agar jelas duduk perkaranya.
Fauzi yang telah membangun rumah di atas lahan milik Yetni tanpa izin adalah ilegal bentuk pendzoliman.
Yetnimerupakan pemilik lahan di Banca Laweh, Simpang, Bonjol Pasaman Timur, Sumatera Barat.
Dia mengklaim lahan miliknya adalah sah dan telah memiliki kekuatan hukum namun ternyata diserobot oleh Fauzi bersama keluarganya.
"Mereka membangun rumah tanpa izin, menunjukkan arogansi dan merasa kebal hukum," ujarnya.
Oleh karena itu, perbuatan Fauzi itu harus dilaporkan ke penegak hukum. Sedangkan, Wali Nagari Simpang, Ninik mamak, hukum adat telah menyatakan perbuatan Fauzi itu melanggar.
Semua memberikan dukungan agar Fauzi diproses hukum agar tidak berdampak lebih luas.
"Saya juga asli Suku Caniago Minang, asal Lubuk Dagung, Simpang," ujar Alhamra.
Untuk menghadapi Fauzi sekeluarga di proses hukum, Yetni sudah melengkapi semua yang dibutuhkan untuk melanjutkan ke proses hukum.
Pemerhati hukum Riau angkat bicara soal penyerobotan tanah
"Saya siap membela pemilik lahan, salah satu penyerobot bernama Fauzi yang dinilai arogan telah melanggar hukum,