Pemerintah terapkan penegakan hukum cegah gelombang ketiga pandemi COVID-19

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, pandemi COVID-19

Pemerintah terapkan penegakan hukum cegah gelombang ketiga pandemi COVID-19

Tangkapan layar: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kiri atas) saat memimpin konferensi pers "Persiapan Akhir Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru" secara daring yang diikuti melalui Zoom di Jakarta, Selasa (21/12/2021). (ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan penegakan hukum dalam upaya mencegah gelombang ketiga pandemi COVID-19 sebelum dan sesudah periode Natal dan Tahun Baru 2022.

"Contohnya, akan dikeluarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk penerapan dan penegakan PeduliLindungi," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy saat memimpin konferensi pers "Persiapan Akhir Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru" secara daring yang diikuti melalui Zoom di Jakarta, Selasa.

Muhadjir mengatakan terdapat sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah gelombang lanjutan pandemi COVID-19.

Baca juga: Pemprov Riau ajak ulama duduk bersama atur Salat Id saat pandemi

Pertama, Operasi Lilin akan dilaksanakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. "Akan tetapi, H-7 juga sudah dilakukan kegiatan praoperasi. Begitu juga H+7 akan dilakukan operasi terutama oleh Polri dan TNI dan tentu saja aparat ketertiban di masing-masing daerah," ujarnya.

Kegiatan kedua, kata Muhadjir, akan dilaksanakan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area, mulai dari mal, restoran, jalan, termasuk jalan tol dan tempat-tempat kunjungan wisata.

"Kementerian dan lembaga terkait mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk, sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri di pintu-pintu masuk, baik darat, laut maupun udara," katanya.

Baca juga: Pariwisata Riau masih terpuruk, hanya ada empat wisman berkunjung

Muhadjir mengatakan kegiatan keempat adalah menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi terhadap pihak tertentu yang tidak tertib dan disiplin dalam penerapan di lapangan.

"Aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini dengan tertib, tetapi belum melaksanakannya dengan disiplin," katanya.

Terakhir, kata Muhadjir, perlu adanya komunikasi publik yang baik dan efektif dengan narasi tunggal bahwa pemerintah melaksanakan kebijakan tersebut untuk mencegah gelombang penularan COVID-19, terutama dengan munculnya varian baru Omicron.

Muhadjir menambahkan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait sudah menyiapkan kebutuhan bahan pangan yang diperlukan dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru.

Agenda rapat persiapan Akhir Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kepala BNPB Suharyanto, dan Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto.

Baca juga: Asa komisioner Riau jaga Pilkada 2020 saat pandemi