Pekanbaru, (antarariau.com) - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Emrizal Pakis diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait "uang lelah" yang mengalir di kalangan legislator Riau dalam rencana pengesahan revisi Perda tentang PON.
"Emrizal diperiksa sebagai saksi untuk kasus PON Riau dan menguatkan status tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal," kata penyidik yang enggan disebut namanya saat rehat memeriksa saksi di Pekanbaru, Senin.
Emrizal yang saat ini juga merangkap jabatan sebagai Asisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau mengatakan, dirinya ditanyai seputar "uang lelah" yang mengalir di kalangan legislator.
"Kemudian ditanyai terkait penyelenggaraan PON dan lainnya seputar Perda No.6 tahun 2010," tuturnya.
"Uang lelah" yang dimaksud merupakan dana suap yang diberikan kalangan kontraktor pengerja proyek PON Riau atas rencana revisi Perda No.6 tahun 2010 tentang Pembangunan Arena Menembak dan Perda No.5 tahun 2008 tentang Pembangunan Stadion Utama.
"Saya menjawab semuanya dengan jujur dan apa adanya. Tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Emrizal.
Emrizal Pakis yang juga menjabat sebagai Ketua II Panitia Pelaksana (Panpel) Lokal untuk kegiatan olahraga internasional khusus negara islam (ISG) III mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak mengetahui adanya aliran "uang lelah" tersebut.
Emrizal diperiksa tim penyidik KPK pada Ruang Catur Prasetya Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Patimura.
Dia tampak telah memenuhi panggilan KPK sejak pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan di ruangan tersebut.
Bersamnya, KPK juga memeriksa dua anggota DPRD Riau masing-masing Robbin Hutagalung dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Syafruddin Saat dari Fraksi PKS.