Pekanbaru, (antarariau.com) - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bakal memeriksa rumah pribadi milik tersangka kasus korupsi penyelenggaraan PON ke XVIII 2012 Gubernur Riau HM Rusli Zainal di Jakarta untuk kepentingan penyidikan.
"Kalau memang demikian, tentu akan dilakukan (pemeriksaan), namun sekarang belum," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Kamis.
Menurut informasi, rumah pribadi Rusli tersebut berada di Jalan Pegangsaan, Tanah Abang, Jakarta Timur, dengan nomor 55.
Namun menurut penelusuran, rumah tersebut tidak atas nama Rusli Zainal, namun orang lain yang saat ini telah menempatinya.
Terkait hal itu, Johan mengaku KPK sejauh ini belum mengarah pada rumah tersebut dan mungkin akan dilakukan pengecekan dalam waktu dekat.
"Yang jelas, tim penyidik saat ini fokus pada pemeriksaan saksi-saksi untuk menguatkan status tersangka RZ (Rusli Zainal)," katanya.
Penyidik KPK di Pekanbaru yang enggan disebut namanya mengatakan, sejauh ini pihaknya memang tengah fokus untuk meemriksa saksi-saksi untuk menguatkan status tersangka Rusli Zainal.
"Mengenai penggeledahan atau pengecekan rumah pribadi itu, kami tidak ada urusan. Mungkin tim yang lain," kata penyidik.
Hingga sore ini, KPK masih memeriksa sebanyak 13 orang saksi untuk menguatkan status tersangka Rusli Zainal terkait kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII 2012 dan korupsi kehutanan.
Pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan di Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Patimura.
Penelusuran ANTARA, lima orang saksi untuk kasus korupsi penyelenggaraan PON Riau diantaranya yakni Darisman Ahmad, Solihin dan Elly Suryani, ketiganya merupakan anggota DPRD Riau. Kemudian Sekda Pemerintah Provinsi Riau, H Wan Syamsir Yus dan Said Faisal Mukhlis selaku ajudan Gubernur Riau.
Sementara untuk kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006, KPK memeriksa delapan saksi. Diantaranya atas nama Tri Rahayu Widodo, Yahya, Zulfahmi, Haris dan Nusirwan dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Siak.
Kemudian atas nama Penkopri, Tri Rahyu Widodo dan Djamalis dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan