Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau mengajak pengusaha taat pajak, yang dananya untuk pembangun daerah setempat.
"Ayo kita semua sama-sama taat pajak karena uangnya tidak akan lari ke mana-mana akan tetapi memberikan kontribusi bagi pembangunan Riau," kataKepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar pada kegiatan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Pekanbaru, Kamis.
Kata Farid, Riau merupakan penyumbang kontribusi ekspor sawit terbesar di Indonesia, wajar kalau ini mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Bahkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau mencatat nilai setoran pajak yang telah diterimanya mencapai Rp14,83 triliun hingga 6 Desember 2021.
"Dari total penerimaan itu sebanyak 33 persen merupakan kontribusi pajak dari komoditas sawit," kata dia.
Dia mengungkapkan secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak sudah mencapai sekitar 90,08 persen target setoran sekitar Rp17 triliun tahun 2021.
"Sampai 6 Desember penerimaan pajak capai 90,08 persen kami optimis sampai akhir tahun bisa capai 100 persen. Ini yang yang terbaik jika tercapai dalam kurun waktu 8 tahun terakhir. Terimakasih bagi semua KPP," katanya.
Dia mengakui besaran kontribusi pajak dari komoditas sawit itu berasal dari sekitar 4 persen porsi wajib pajak di wilayah Riau, sedangkan kontribusi sisanya sebesar 67 persen berasal dari wajib pajak non sawit dengan porsi WP mencapai 96 persen.
Ia mengatakan, sebelumnya Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP resmi ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Oktober 2021. Aturan itu terdiri dari sembilan bab dengan enam ruang lingkup pengaturan. Jokowi resmi menandatangani aturan baru perpajakan itu setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan draf usulan pemerintah pada 7 Oktober 2021.
Dalam salinan UU HPP, Jokowi menjelaskan bahwa pengundangan aturan tersebut merupakan strategi konsolidasi fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.
Jokowi menetapkan enam ruang lingkup pengaturan dalam UU HPP, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai.
Perubahan aturan itu bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Berita Lainnya
Pjs Bupati Kuansing minta warga taat membayar pajak kendaraan bermotor
06 November 2024 14:03 WIB
Satgas KPK sebut sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara diduga tidak taat pajak
08 June 2023 16:35 WIB
Kades di Kepulauan Meranti diingatkan untuk taat pajak
23 May 2023 18:55 WIB
Jasa Raharja imbau masyarakat lebih taat bayar pajak, layanan kian mudah
15 October 2022 9:28 WIB
IKPI imbau masyarakat untuk sadar dan taat membayar pajak
23 August 2022 16:10 WIB
Kanwil DJP Riau serentak sita Rp14,2 miliar aset Wajib Pajak tak taat aturan
20 November 2021 18:53 WIB
61 kendaraan menunggak pajak di Meranti terjaring operasi
27 October 2021 15:33 WIB
DPRD Riau Terima Aduan 21 Kontraktor di IKPP Tak Taat Pajak
09 January 2018 23:50 WIB