Ketika kredit energi terbarukan masih dipandang sebelah mata

id Energi terbarukan,Pltu, energi kotor

Ketika kredit energi terbarukan masih dipandang sebelah mata

Aktifitas tambang batu bara di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Lembaga keuangan atau perbankan di luar negeri mulai meninggalkan pembiayaan ke sektor energi fosil seperti batubara. Mereka mulai melirik dan beralih masuk dalam pembiayaan energi terbarukan, seperti Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok. Kondisi sebaliknya terjadi di Indonesia, perbankan masih banyak salurkan dana ke sektor batubara. Kredit ke energi terbarukan pun tampak masih dipandang sebelah mata.

"Mereka enggan membatalkan perjanjian yang telah ditandatangani, dan Pemerintah Indonesia juga berdalih bisa dinegosiasikan kembali dan diubah ke energi terbarukan jika disepakati kedua belah pihak," kata Indonesia Team Leader 350.org, Sisilia Nurmala Dewi di Pekanbaru, Selasa.

Dia menilai, perbankan di Tanah Air belum kelihatan menghentikan pemberian pinjaman batubara dalam waktu dekat. Pasalnya, penggunaan batubara akan distop pemerintah ke depan secara bertahap.

"Bank mengikuti karena permintaannya besar dan dijamin oleh pemerintah dengan berbagai kebijakan, seperti power purchase agreement dan kebijakan take or pay," kata Sisilia.

Perbankan di Indonesia masih mendanai industri batubara. Hal itu diamini Staf Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif.

Angka ini diketahui Irwandy sebesar Rp89 triliun pada periode Oktober 2018-Oktober 2020 yang didominasi enam bank terbesar di Tanah Air. Mereka adalah Bank Mandiri senilai 2,46 miliar dolar AS atau Rp36 triliun, dan BNI sebesar 1,83 miliar dolar AS atau sekitar Rp27 triliun.

Berikutnya, BRIsebesar 1,76 miliar dolar AS atau Rp26 triliun, BCA senilai 0,82 miliar dolar AS atau Rp12 triliun.

Selanjutnya, BTN senilai 0,10 miliar dolar AS atau Rp1,5 triliun dan Indonesia EximBank sebesar 0,03 miliar dilarAS atau sekitar Rp435 miliar. Nilai rupiah yang dikonversikan ke dolar AS dengan kurs Rp14.500 per dolar AS.

Otoritas Jasa Keuangan mengutarakan pemberian kredit oleh perbankan kepada perusahaan batubara tidak dilarang pemerintah sampai sekarang meskipun sejumlah bank di luar negeri telah menghentikannya.

Penguncuran dana bagi industri batubara oleh perbankan di Tanah Air masih sesuai dengan Peraturan OJKNomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik.

Sisilia menyadari harga energi terbarukan di Tanah Air juga belum terjangkau oleh masyarakat akibat ini belum mencapai skala keekonomian karena pemerintah belum memberikan insentif bagi energi tersebut.

"Industri batubara semakin dimudahkan terutama sejak dikeluarkannya UU Minerbadan UU Cipta Kerja," ujarnya.

Bank-bank domestik juga belum mengalihkan dari kredit batubara ke kredit energi terbarukan lantaran mereka belum mengalami tekanan dari publik hingga ke tipping point (titik akhir).

Jadi, masyarakat mesti diberikan pemahaman tentang kebutuhan energi terbarukan yang diteruskan dengan komitmen keberlanjutan.

Mesipun begitu, pemerintah berjanji mulai menghentikan penggunaan batubara setelah mempensiunkan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) bersumber energi batubara dengan kapasitas 5,5 Giga Watt (GW).

"Proses pensiun dini itu akan memakan waktu hingga delapan tahun," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawatibelum lama ini.

Penghentian PLTUadalah sebagai tindak lanjut kesepakatan Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa di Britania Raya pada 31 Oktober 2021-12 November 2021.

Keputusan ini diambil 46 negara termasuk Indonesia dengan pertimbangan penggunaan batubara akan berakibat gas rumah kaca (GRK) yang berdampak pada perubahan iklim.

Sisilia sepakat roadmap transisi energi dilakukan dengan penghentian proyek energi fosil yang baru dan mempensiunkan dini proyek yang masih ada. Selain itu, juga dipersiapkan komponen dan sistem energi terbarukan.

"Elektrifikasi di titik ini bisa langsung menggunakan energi terbarukan sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokalnya," katanya.

Pensiun dini PLTU oleh pemerintah ini juga didukung Research and Program Manager Trend Asia, Andri Prasetiyo. Tapi, apakah ini termasuk penghentian pembangunan PLTU hingga 2025.

Dia mengatakan pemerintah diketahui masih akan melakukan commercial operating date/COD (serah terima operasi) pembangkit ini sampai 2029.

Soal transisi dari energi batubara ke energi terbarukan dia nilai pemerintah belum maksimal. Dari target energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025, baru tercapai 13 persen.

"Jadi tiga tahun ini butuh extra effort, padahal kita baru melakukan 1 persendari total potensi energi terbarukan," kata Andri.

Butuh dana hentikan PLTU

Pensiun dini PLTU berimplikasi Indonesia yang memerlukan pendanaan sebesar 25 miliar-30 miliar dolar AS selama delapan tahun atau setara Rp435 triliun.

Kebutuhan pembiayaan hingga 30 miliar dolar AS tidak mampu dipenuhi pemerintah dan swasta di Tanah Air, sehingga ini melibatkan Asian Development Bank (ADB) untuk mendapatkannya.

ADB telah menyetujui pendanaan bagi pensiun dini PLTU di Tanah Air melalui fasilitas Energy Transition Mechanism (ETM).

ETM adalah suatu bentuk pembiayaan campuran yang dirancang guna mempercepat penghentian PLTU dan membuka investasi energi bersih.

Pemerintah sudah menunjuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola PLTU melakukan ETM. Hal ini meliputi studi kelayakan aspek teknis dan finansial dari pengurangan pembangkit tersebut.

Kemudian, perusahaan ini melakukan evaluasi struktur ETM, mencari program atau mekanisme yang sesuai, dan merancang program bantuan teknis transisi yang adil.

Selanjutnya, mereka juga merancang peta jalan penghentian penggunaan batubara guna mencapai netralitas karbon pada 2060.

Kebutuhan dana pensiun dini PLTU, ucap Andri, untuk kompensasi kontrak pembangunan pembangkitini yang belum selesai. Dana ini bisa diperoleh Indonesia dari negara-negara maju.

"Ke depan supaya pemerintah tidak direpotkan kompensasi beberapa PLTU, sekarang banyak PLTU yang oversupply seperti Jawa sebesar 50 persen, hentikan pembangunan yang tidak menguntungkan secara ekonomis," tuturnya.

Kredit energi terbarukan

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perbankan sudah mulai salurkan ke energi terbarukan. Pinjaman perbankan ke energi terbarukan di Indonesia sebesar 55,9 miliar dolar AS atau setara Rp809,75 triliun periode 2020-2021.

Nilai ini dikucurkan oleh 50 persen bank di Indonesia yang mewakili 91 persen dari total aset pasar perbankan yang dilihat dari Laporan Keberlanjutan mereka.

OJK selalu mendorong perbankan di Tanah Air melakukan pembiayaan keuangan berkelanjutan secara jangka panjang sebagai bagian dukungan kepada pemerintah melakukan zero emission.

Kebijakan ini diterbitkan dengan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tanggal 27 Juli 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik.

"Dalam POJK No.51/POJK.03/2017 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) diwajibkan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk mendukung kegiatan penerapan Keuangan Berkelanjutan," kata Kepala OJK Riau Muhammad Lutfi.

Komitmen OJK dalam mengakselerasi keuangan berkelanjutan juga diwujudkan dengan penyusunan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I periode 2015-2019

Langkah ini dilanjutkan dengan Tahap II periode 2021-2025 sebagai panduan percepatan penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola berfokus penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan secara komprehensif.

"OJK telah menyiapkan empat langkah strategis penerapan prinsip keuangan berkelanjutan, yaitu Penyelesaian Taksonomi Hijau, sebagai pedoman dalam pengembangan produk-produk inovatif dan atau keuangan berkelanjutan serta sustainable financial disclosure," kata Lutfi.

Perbankan telah menindaklanjuti dengan pemberian kredit energi terbarukan sebagai pembiayaan keuangan berkelanjutan yang dicantumkan dalam laporan tahunan setiap tahun.

Contohnya, Bank Central Asia (BCA) yang mengucurkan pinjaman energi baru dan terbarukan sebesar Rp4,7 triliun sampai kuartal I 2021. Angka ini bagian dari target pembiayaan keuangan berkelanjutan sebesar 5,5 persen pada tahun yang sama.

Hal lainnya yang dimasukkan BCA dalam pembiayaan energi berkelanjutan adalah efisiensi energi dan pengelolaan sumber daya alam hayati.

Kemudian, penggunaan lahan yang berkelanjutan, transportasi ramah lingkungan, pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan, dan eco efficient.

Selanjutnya, bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional, regional atau internasional, dan kegiatan UMKM.

Bank Mandiri juga melakukan dengan kebijakan yang sama yakni pengelontoran kredit keberlanjutan sebesar Rp171 triliun sepanjang Januari 2021-Maret 2021.

Dari angka ini senilai Rp3,13 triliun dibagikan kepada energi baru dan terbarukan seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTM).

Kredit energi terbarukan juga diberikan BNI sebesar Rp5,6 triliun. Namun, ini tidak disebutkan kapan jangka waktunya.

Sisil tidak berkomentar soal perlu regulasi khusus guna memaksa bank-bank di Indonesia menyetop pinjaman batubara. Dia hanya mengemukakan urgensi Undang-undang Energi Terbarukan.

"UU tersebut dapat memberikan kepastian usaha bagi pelaku energi terbarukan dan dapat mengatur pemberian insentifnya, sehingga bank melihat industrinya akan mampu berkembang," ujarnya.

Walaupun demikian, pembahasan RUU Energi Terbarukan mesti dikawal setiap pihak. Langkah ini supaya tidak disusupi energi baru yang berbahaya dan tidak terbarukan seperti nuklir dan gas yang masuk energi fosil dan gasifikasi batubara.

"Kita juga perlu memastikan perlindungan masyarakat lokal, terutama yang mungkin terdampak oleh proyek energi terbarukan skala besar," katanya.

Selain itu aturan pemberian pinjaman energi terbarukan, ucap Andri, mesti diterbitkan pemerintah kepada bank-bank. Jadi, mereka tidak mengklaim mendukung energi hijau, tetapi itu hanya melakukan kepedulian lingkungan yang tidak terkait dengan pemberian kredit.

"Selama ini aturan yang tegas tidak ada hanya sebatas etis saja," kata dia.

Dengan demikian, perbankan hanya sekedar melakukanbranding peduli pada energi hijau. Ini tidak dijalankan secara serius dengan pemberian kredit. Mereka harus mendefusikan pemberian kredit energi batubara sebagai energi kotor.