KPK : Rusli Belum Dikenakan Pasal Pencucian Uang

id kpk , rusli belum, dikenakan pasal, pencucian uang

KPK : Rusli Belum Dikenakan Pasal Pencucian Uang

Pekanbaru, (antarariau.com) - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penetapan Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka untuk kasus korupsi kehutanan dan PON ke XVIII 2012 masih pada undang-undang (UU) tentang korupsi belum terkait pasal atau UU pencucian uang.

"Sejauh ini, KPK masih menyangkakan atau penetapan RZ (Rusli Zainal) sebagai tersangka kasus korupsi dan UU yang dikenakan adalah UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Senin.

Johan mengatakan, untuk mengarah ke UU tentang pencucian uang, sejauh ini belum ada dan penyidik masih fokus pada kasus tipikornya.

Walau demikian, kata Johan, KPK tetap berupaya untuk menyelidiki atau menelusuri harta kekayaan Gubernur Riau yang juga tersangka kasus dugaan korupsi kehutanan dan penyelenggaraan PON Riau.

"Penyidik juga tengah melakukan upaya penggeledahan terkait kekayaan itu. Namun belum pada ranah UU tentang pencucian uang," katanya.

KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus.

Pertama terkait kasus korupsi atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2010 tentang Pengikatan Tahun Jamat Proyek Arena Menembak PON ke XVIII 2012.

Kemudian Rusli Zainal juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi atas penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

KPK hari ini juga tengah menggeledah sejumlah ruang para pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Riau di Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru.

Saat penggeledahan, Gubernur Riau HM Rusli Zainal tengah tidak berada di tempat.