Balita di Rimbo Panjang jadi korban tabrak lari

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Jasa Raharja

Balita di Rimbo Panjang jadi korban tabrak lari

PT. Jasa Raharja Cabang Riau menyerahkan santunan meninggal dunia pada balita usia 13 bulan yang mengalami kecelakaan tabrak lari pada Minggu (21/11) 2021 di Jl. Raya Pekanbaru-Bangkinang Km. 24 Desa Rimbo panjang Kec. Tambang. (Foto: Frislidia/Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - PT. Jasa Raharja Cabang Riau menyerahkan santunan meninggal dunia pada balita usia 13 bulan yang mengalami kecelakaan tabrak lari pada Minggu (21/11) 2021 di Jl. Raya Pekanbaru-Bangkinang Km. 24 Desa Rimbo panjang Kecamtan Tambang, Kabupaten Kampar.

"Penyerahan santunan Rp50 juta dilakukan melalui rekening ahli waris korban yakni orangtuanya M. Anshor yang juga turut menjadi korban tabrak lari pada kejadian tersebut," kata Kasubbag SW dan Humas Hamzah Arridho, di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan, walaupun kasus yang terjadi terkategori sebagai tabrak lari, sepanjang itu dapat dibuktikan tabrakan oleh kendaraan bermotor lain, korban maupun ahli warisnya tetap diberikan jaminan oleh Jasa Raharja. Jadi jaminan yang diberikan sesuai Undang Undang ini memuat perlindungan korbannya tanpa harus mengetahui identitas penabrakataupun pelaku.

Dijelaskan, juga sumber dana santunan itu sendiri merupakan perolehan dari pembayaran Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ kendaraan bermotor di Samsat. Jadi setiap pembayaran registrasi tahunan kendaraan dengan sendirinya telah ikut membantu korban kecelakaan.

"Untuk itu marilah taat membayar pajak ranmor yang bersamaan dengan membayar SWDKLLJ karena akan membantu pemerintah dan Jasa Raharja dalam memberikan bantuan santunan perlindungan dasar bagi korban dan keluarganya. Ditambah lagi saat ini masih berlangsung Pergub Riau tentang penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak dan keringanan denda SWDKLLJ sampai 9 Desember 2021," katanya.

Kronologis musibah menimpa balita tersebut terjadi pada Minggu (21/11) 2021 pukul 10:20 WIB dengan kasus kecelakaan sepeda motor ditabrak dari belakang oleh Mobil Avanzayang mengakibatkan seorang balita dalam gendongan terpental dan meninggal dunia, sedangkan pengendara dan pembonceng yang adalah orangtua korban juga mengalami cedera berat.

Untuk korban pengendara sekaligus orangtua korban bernama M Anshor dirawat di RS Awal Bross Panam Pekanbaru dan korbanCici Eliskadi RS Hermina Pekanbaru Jasa Raharja juga telah mengeluarkan jaminan biaya pengobatan dengan nilai maksimum Rp20 juta.

Dari informasi yang diperoleh atas penyelidikan kepolisian, Kanit Laka Polres Kampar IPDA Hermolizamengatakan, Mobil Toyota Avanza diduga BM 1761 ZP melaju dengan kecepatan sangat tinggi bergerak dari arah yang sama yaitu dari Pekanbaru menuju Bangkinang dan kehilangan kendali seketika itu menabrak bagian belakang Yamaha Vixion sehingga terdorong sampai 100 meter.

Dorongan benturan yang keras menyebabkan pengendara dan penumpang motor terpental ke jalan sementara seorang anak balita bernama Cici terpental ke seberang jalan. Ketiga korban dibawa ke rumah sakit Awal bros Panam dan Mobil avanza penabrak kabur meninggalkan TKP.

Petugas Jasa Raharja Siti Izrizkiah yang mendapat laporan dari Unit Laka Polres Kampar, mendatangi TKP bersama kepolisian untuk olah TKP serta mengunjungi korban dan melengkapi semua persyaratan administrasi proses santunan.