Ini dia, Bengkulu Tengah akan kenakan sanksi pada warga yang tak mau divaksin

id vaksinasi bengkulu tengah,vaksinasi covid,penanggulangan covid

Ini dia, Bengkulu Tengah akan kenakan sanksi pada warga yang tak mau divaksin

Arsip Foto. Petugas kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Bengkulu Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu,berencana mengenakan sanksi kepada warga tidak mau menjalani vaksinasi COVID-19 tanpa alasan medis.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu TengahNurul Iwan Setiawan di Bengkulu, Kamis, mengatakan, pemerintah kabupaten berencana memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak mau divaksinasi padaDesember 2021.

"SE Bupati juga sudah dibuat dan bulan ini kita sosialisasikan dulu," katanya.

Menurut dia, ada tiga sanksi administratif yang bakal diberlakukanpada warga yang tidak mau divaksinasi, yakni penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial, penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan, serta pengenaan denda.

Besaran denda yang akan dikenakan kepada warga yang tidak mau menjalani vaksinasi COVID-19 tanpa alasan medis jelas, ia mengatakan, masih dibahas oleh pemerintah kabupaten.

Nurulmengatakan bahwa pemberlakuan sanksi bagi warga yang tidak mau divaksinasi dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan PandemiCOVID-19.

Wakil Bupati Bengkulu TengahSepti Peryadi mengimbau warga yang belum menjalani vaksinasiCOVID-19 segera mendatangi fasilitas pelayanan vaksinasi.

"Silakan masyarakat vaksinasi di puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan lainnya," kata dia.