Batam (ANTARA) - Direktorat Pengamanan Aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam menghentikan pengiriman seekor tarantula, 54 tokek belang serta sejumlah binatang dan tumbuhan lainnya secara ilegal ke Pekanbaru Riau.
"Selain binatang dan tumbuhan, sebanyak 96 dus 'casing' HP juga berhasil diamankan. Barang-barang tersebut akan diproses oleh petugas Karantina Pertanian Batam karena tidak memiliki dokumen yang lengkap," kata Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam Kurniawan dalam keterangan, Kamis.
Hewan dan tumbuhan yang hendak dibawa keluar Batam tanpa dokumen lengkap yaitu seekor tarantula, 54 ekor tokek belang, dua ekor kura-kura, dan 19 tumbuhan berjenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Dracula.
Berdasarkan ketentuan, hewan dan tumbuhan yang hendak dikirim antararea (domestik keluar), maka harus disertakan surat karantina.
Hewan dan tumbuhan itu hendak dibawa ke Pekanbari melalui Pelabuhan Domestik Sekupang, menggunakan Kapal Dumai Express pada Jumat (5/11).
Kurniawan menceritakan, petugas Ditpam BP Batam yang sedang menjaga pintu ditemui seorang anak buah kapal RY, meminta izin memasukkan barang ke kapal melalui ruang tunggu.
Anggota Ditpam yang bertugas lantas menanyakan barang yang akan di masukkan ke kapal. Setelah dicek, kiriman tersebut diamankan anggota Ditpam bersama Komandan Regu dan petugas Karantina Pertanian Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang.
"Salah satu saksi lainnya berinisial OY juga kami mintai keterangan karena turut membawa barang tersebut dari kediaman pemilik berinisial ST di Perumahan Golden Land ke pelabuhan. ST sendiri saat ini berada di Pekanbaru," kata dia.
Setelah mencegah pengiriman Barang Larangan tersebut, kasus itu dilimpahkan kepada petugas Karantina Pertanian Batam untuk diproses lebih lanjut.
Sedangkan satwa dan tanaman akan dikembalikan kepada ST selaku pemilik dengan syarat harus memenuhi perjanjian, yaitu tidak mengulangi perbuatannya dan menjalani proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pemilik satwa juga tidak boleh memindahtangankan satwa dan tumbuhan sebelum memperoleh hasil identifikasi tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam serta harus melapor Karantina Pertanian Batam dan BKSDA sebelum memindahkannya ke Pekanbaru.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB