Arwah Bustarizal Berkeliaran, Pejabat LPMP Menghilang

id arwah bustarizal berkeliaran pejabat lpmp menghilang

Arwah Bustarizal Berkeliaran, Pejabat LPMP Menghilang

Pekanbaru (antarariau.com) - Pascatemuan indikasi "hidup kembalinya" Bustarizal, seorang buronan Polda Riau terkait kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) 1.820 guru tahun 2010, para pejabat LPMP Riau mulai "menghilang".

Pantauan pada Jumat (18/1), Kantor Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Riau di Pekanbaru tampak sepi dan tidak seorang jebat pada lembaga itu ngantor. Sementara dihubungi per telepon pada Sabtu (19/1), rata-rata pejabat LPMP memilih tak mengangkatnya dan beberapa bahkan non' aktif.

Bustarizal merupakan staf LPMP Riau yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan PAK ribuan guru ditahun 2010. Ia juga dinyatakan sebagai buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau setelah sempat menghilang dan dinyatakan telah meninggal dunia di Mekkah saat Umroh pada tahun 2010.

Namun belakangan, beberapa warga dan staf LPMP serta kalangan wartawan memergoki seorang pria mirip Bustarizal berkeliaran di Bank Riau dan Kepulauan Riau yang berlokasi di Jalan Sudirman Pekanbaru, atau hanya berjarak sekitar 200 meter dari Markas Polda Riau.

Hasil penelusuran menguatkan pria itu benar Bustarizal, seorang buronan Polda Riau dan juga juru kunci kasus pemalsuan PAK 1.820 guru sejak tahun 2010.

Terlebih, data PT Taspen menyebutkan Bustarizal merupakan peserta aktif di LPMP dengan golongan pegawai III C.

Begitu juga PT Askes yang masih mencatat buronan ini sebagai peserta aktif yang sempat menggunakan kartu Askesnya di salah satu rumah sakit di Pekanbaru.

Penelusuran juga menyebutkan gaji Bustarizal selama beberapa tahun terakhir sejak dinyatakan meninggal dunia, masih tetap dikeluarkan oleh LPMP Riau.

Seorang staf LPMP Riau yang enggan disebutkan namanya mengatakan jika gaji buronan itu masih aktif, maka patut diduga adanya keterlibatan oknum "orang dalam" LPMP Riau khusus pejabat bagian keuangan PLMP Riau.

Hal itu menurut dia dikarenakan gaji seorang PNS baru bisa dicairkan jika ada atau dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dimana prosesnya diawali dari LPMP Riau untuk kemudian diajukan ke KPPN yang memerintahkan perusahaan perbankan untuk pencairan gaji seorang PNS itu.

Terkait gaji buronan "hidup kembali" yang masih aktif itu, kata dia, maka bendaharawan gaji LPMP Riau turut terlibat atau setidaknya mengetahui hal itu.

Kemudian oknum lainnya yang menurut dia patut diindikasi terlibat yakni Kepala Sub Bagian Umum LPMP Riau dan penanggungjawab urusan kepegawaianpada Sub Bagian Umum LPMP Riau.

Pasalnya, kata dia, syarat seorang PNS baru bisa menerima gaji jika dibuatkan rekap daftar kehadirannya setiap bulan oleh penanggungjawab urusan kepegawaian dan ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian LPMP Riau.

Begitu juga, kata dia, oknum Kepala LPMP Riau yang lama atas nama Drs Zainal Arifin MMmaupun Kepala LPMP Riau yang sekarang atas nama Dra Daci Mardiani MPd, juga patut diduga terlibat.

Karena semua proses administrasi, menurut dia, secara aktif wajib diketahui oleh Kepala LPMP Riau dan bahkan menandatangani seluruh surat menyurat dalam proses administrasi seluruh keuangan termasuk gaji pegwainya.

Kemudian, kata dia, jika Bustarizal menerima gaji, berarti yang bersangkutan juga menerima uang makan setiap bulannya yang diberikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun saat hendak dikonfirmasi secara langsung pada Jumat (18/1), para pejabat ini justru memilih bolos ngator. Ketika dihubungi per telepon, para pejabat bersangkutan juga memilih tak menjawabnya. Beberapa nomor pejabat LPMP Riau itu juga ada yang tidak aktif.

Kasus pemalsuan PAK ribuan guru pada LPMP Riau sejak tahun 2010 hingga kini belum terungkapkan. ***2*** (T.KR-FZR)