AP II nyatakan syarat penumpang pesawat bisa pakai Antigen mulai 3 November

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,AP II

AP II nyatakan syarat penumpang pesawat bisa pakai Antigen mulai 3 November

Suasana Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (AP II)

Jakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura II (Persero) menyatakan mulai 3 November 2021 memberlakukan ketentuan wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test Antigen seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan seluruh bandara perseroan siap menerapkan ketentuan ini.

Baca juga: Pesawat cargo Jayawijaya Air tergelincir di Bandara Sentani, Jayapura

"Efektif 3 November diberlakukan SE Menhub Nomor 96/2021 dan AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh,” kata Yado Yarismano dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Yado menjelaskan SE Menhub Nomor 96/2021 antara lain menetapkan penumpang pesawat di rute domestik wajib memenuhi persyaratan kesehatan:

- Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali serta antar bandara di dalam Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua, atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali dibuka untuk penerbangan internasional per hari ini

- Untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama

Sesuai SE Menhub Nomor 96/2021, perjalanan dalam negeri dapat dilakukan oleh anak usia di bawah 12 tahun dengan didampingi orang tua dengan bukti Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19, dan dikecualikan dari ketentuan menunjukkan surat vaksin. Selain itu diimbau agar calon penumpang untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Calon penumpang pesawat kami imbau juga telah melakukan rapid test Antigen atau RT-PCR sebelum tiba di bandara, agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah memuat dokumen kesehatan digital yakni surat vaksin dan hasil tes COVID-19,” ujarnya.

Baca juga: Penumpang Batik Air dari Aceh kelaparan saat transit

Adapun bandara-bandara AP II juga mengoperasikan Airport Health Center sejak tahun lalu guna turut mendukung calon penumpang untuk dapat melakukan tes RT-PCR atau Antigen.

Yado menambahkan Bandara Soekarno-Hatta terdapat 2 Airport Health Center yakni di Terminal 2 dan Terminal 3, yang menyediakan layanan tes Antigen dengan hasil keluar sekitar 30 menit, lalu RT-PCR dengan hasil keluar 1x24 jam dan RT-PCR dengan hasil keluar 3 jam.