Pekanbaru, (antarariau.com) - Kepala Bidang Konservasi BBKSDA Riau, Syahimin, ketika dikonfirmasi ANTARA mengatakan tak yakin dengan klaim tersangka SP bahwa delapan kulit harimau yang disita Polresta Pekanbaru merupakan milik institusinya.
Meski begitu, ia mengakui bahwa BBKSDA Riau memang pernah meminta tolong kepada SP untuk mengawetkan kulit harimau Sumatera yang mati akibat jerat."Pertimbangannya saat itu daripada kulitnya rusak, lebih baik diawetkan," kata Syahimin kepada ANTARA di Pekanbaru, Rabu.
Namun, Syahimin mengatakan klaim dari tersangka SP banyak kejanggalan. Logikanya, pengawetan harimau seharusnya tak memakan waktu sangat lama apalagi sampai satu tahun.
"Lagipula tidak mungkin sampai selama itu proses pengawetannya, tapi akan saya kroscek dengan anak buah saya apakah ada penitipan disana," ujarnya.
Tidak tertutup kemungkinan tersangka merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa yang dilindungi di Riau.
Jajaran Polresta Pekanbaru menggerebek rumah SP di Jalan Tanjung Datung Gang Berdikari, sekitar pukul 11.25 WIB. Dari penggerebakan ditemukan 10 lembar kulit harimau, tiga kulit beruang dan lima tanduk rusa.
Saat pemeriksaan, tersangka SP mengklaim delapan kulit harimau merupakan titipan dari BBKSDA Riau. Tersangka menunjukan surat mengenai status surat itu yang dikeluarkan BBKSDA pada Maret 2011.