Syarief Hasan menilai Empat Pilar MPR adalah modal pokok pertahankan NKRI

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, MPR

Syarief Hasan menilai Empat Pilar MPR adalah modal pokok pertahankan NKRI

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan (tengah) hadir dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Sultan Hasanuddin Lantamal VI Makassar, di Makassar, Kamis (21/10/2021). (ANTARA/HO-MPR RI)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan menilai Empat Pilar MPR merupakan salah satu modal pokok bagi tiap warga negara untuk mempertahankan keutuhan, persatuan, dan kesatuan Negara Republik Indonesia.

"Salah satu tugas MPR adalah melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR meskipun masih pandemi COVID-19, kami tidak pernah berhenti untuk menyosialisasikan Empat Pilar MPR. Kami tahu dan yakin Empat Pilar adalah modal untuk mempertahankan keutuhan, persatuan, dan kesatuan negara Republik Indonesia," kata Sjarifuddin Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Syarief Hasan dukung dan dorong gerakan diversifikasi pangan

Hal itu dikatakannya dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Sultan Hasanuddin Lantamal VI Makassar, di Makassar, Kamis (21/10). Kegiatan tersebut dihadiri Komandan Lantamal VI Makassar Laksamana Pertama TNI Dr. Benny Sukandari, SE, MM, CHRMP, Staf Khusus Wakil Ketua MPR Jafar Hafsah dan jajaran prajurit Lantamal VI Makassar.

Syarief mengatakan, tugas MPR adalah mengobati dan memberikan vaksinasi Empat Pilar MPR kepada mental para prajurit untuk menjaga komitmennya terhadap NKRI. Karena itu dia mengapresiasi prajurit Lantamal VI Makassar atas konsistensi dan komitmennya menjaga kedaulatan NKRI.

Menurut dia, salah satu pilar dari Empat Pilar MPR adalah UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan konstitusi Indonesia sebagai pedoman bagi pemimpin dan setiap warga negara dalam menjalankan kewajibannya kepada negara.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid usulkan kebakaran diakui sebagai bencana non-alam

"Kalau seseorang sebagai pemimpin maka orientasi kepemimpinannya harus sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. Kalau sebagai warga negara, maka hak dan kewajibannya juga harus sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.

Syarief menilai, UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan yuridis bagi setiap pemimpin dan warga negara Indonesia, termasuk para prajurit untuk mematuhi dan berkomitmen terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Menurut dia, TNI tidak boleh berpolitik praktis, tidak boleh ditarik-tarik dalam dunia politik, netral, dan tugasnya hanya menjaga kedaulatan NKRI.

"TNI adalah milik rakyat Indonesia. Tapi itu bukan berarti para prajurit tidak boleh mengerti tentang politik," katanya.

Baca juga: Ahmad Basarah sebut semua agama hidup dalam bingkai Pancasila

Baca juga: Abdul Halim Iskandar sebut mengamalkan Pancasila jadi keharusan seluruh masyarakat


Syarief mengingatkan pesan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang mengatakan TNI adalah abdi rakyat, yang harus selalu independen, tidak boleh berpolitik praktis, dan program Alutsista TNI harus diperkuat melalui "minimum essential force".

Komandan Lantamal VI Makassar Laksamana Pertama Benny Sukandari mengatakan bagi TNI, Pancasila adalah panduan utama yang menjiwai rasa nasionalisme setiap prajurit.

Menurut dia, sejarah telah membuktikan bahwa TNI selalu hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dari ancaman, rongrongan, dan gangguan.

“TNI juga senantiasa berperan sentral dalam menjaga dan mempertahankan tegaknya NKRI, sehingga soliditas TNI dan kemanunggalan dengan rakyat, mendukung tegaknya Bhinneka Tunggal Ika," tutur dia.

Benny mengatakan, TNI sebagai komponen utama sistem pertahanan negara, harus memiliki kesamaan persepsi dan pengetahuan yang memadai terkait Empat Pilar MPR RI, yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dia menilai, sosialisasi dan pencerahan Empat Pilar MPR memberi manfaat bagi semua prajurit Lantamal VI untuk lebih mempertajam wawasan, pengetahuan, dan pemahaman terhadap Empat Pilar MPR RI serta dapat mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Al Quran dan negara tidak boleh dipertentangkan