Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya menempa Sumber Daya Manusia (SDM) industri agar berwawasan lingkungan sebagai wujud dukungan dalam mewujudkan ekonomi hijau.
“Pada industri hijau, proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya diterima di Jakarta, Senin.
Untuk ituKemenperin terus mendorong optimalisasi daya saing seluruh sektor manufaktur di Indonesia melalui penerapan proses produksi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Hal itu sejalan dengan prinsip industri hijau yang bertujuan meningkatkan efisiensi sistem produksi dan mendukung implementasi ekonomi sirkular dan praktik terbaik, baik dalam manajemen perusahaan maupun pemilihan teknologi.
Beberapa waktu lalupada acara Sarasehan 100 Ekonom, Presiden Joko Widodo menegaskan salah satu strategi besar ekonomi dan bisnis negara adalah melalui penerapan ekonomi hijau.
Implementasi ekonomi hijau telah dimulai melalui Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon atau Low Carbon Development Initiative (LCDI) yang telah terintegrasi dengan RPJMN 2020-2024 dan selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Menurut Menperin, pihaknya bertekad mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, serta industri hijau.
Melihat pentingnya ekonomi hijau untuk pertumbuhan industri dan pelestarian lingkungan, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) kembali melaksanakan Bimtek Akbar seri 3 tahun 2021 pada Senin (18/10) dengan tema "Self-assessment Sertifikasi Industri Hijau" yang diikuti1.018 SDM industri dan 328 peserta ASN dari berbagai lembaga.
Kepala BSKJI Kemenperin Doddy Rahadi mengatakanKemenperin terus mendorong industri manufaktur nasional untuk menerapkan industri hijau melalui beragam program strategis, salah satunya dengan penyusunan dan penetapan Standar Industri Hijau (SIH) sebagai pedoman bagi perusahaan industri untuk menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya.
SIH disusun untuk tiap komoditas berdasarkan Klasiffikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lima digit, dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
“Hingga tahun 2021, sudah ditetapkan 28 SIH melalui Permenperin dan sebanyak 37 perusahaan industri telah tersertifikasi industri hijau,” sebut Doddy.
Adapun persyaratan di dalam SIH meliputi ketentuan teknis dan manajemen.
“Penerapan SIH diharapkan dapat mendukung tercapainya beberapa program pemerintah, antara lain sirkular ekonomi, skenario net zero emission pada 2060, serta pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” papar Doddy.
SIH selanjutnya akan menjadi tools dalam rangkaian penerbitan sertifikat industri hijau melalui tahapan permohonan dari perusahaan industri, penilaian oleh auditor industri hijau, dan penetapan hasil sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH).
Melalui Permenperin Nomor 24 Tahun 2021, telah ditetapkan 14 LSIH yang berasal dari internal Kemenperin maupun lembaga sertifikasi swasta.
“Bagi perusahaan yang telah berhasil memenuhi seluruh batasan yang dipersyaratkan di dalam SIH, akan diberikan sertifikat industri hijau yang berlaku selama empat tahun, dan berhak untuk menggunakan logo industri hijau,” ujarnya.
Doddy mengemukakanmanfaat dari bimtek ini adalah menyiapkan SDM industri nasional agar dapat melakukan penilaian mandiri untuk mengenal kelebihan dan kekurangan industrinya, sehingga ke depannya industri dapat memperoleh sertifikasi industri hijau. Selain itu, guna mendorong efisiensi dan efektivitas industri nasional dan bertransformasi menuju industri hijau.
“Ke depan, SDM industri yang telah memahami sertifikasi industri hijau dapat membantu perusahaan industri dalam penyiapan data-data penggunaan bahan baku, energi, air, emisi GRK, pengelolaan limbah dan lain-lain sehingga perusahaan dapat melakukan proses self-assessment,” ujarnya.
Hal tersebut akan dapat membantu mempercepat terwujudnya ekonomi hijau berbasis industri hijau nasional.
Berita Lainnya
PLN dan Pupuk Indonesia gandeng ACWA Power kembangkan industri hidrogen hijau terintegrasi
05 December 2023 19:59 WIB
Pos Indonesia komitmen untuk percepat prinsip industri hijau dalam bisnis logistik
10 September 2022 14:11 WIB
Pupuk Kaltim siap jadi pionir transformasi petrokimia ke industri hijau
07 February 2022 16:33 WIB
Presiden: Kawasan Industri hijau Kaltara gerbang Indonesia jadi negara industri besar
17 January 2022 16:16 WIB
Presiden Jokowi harap kawasan industri hijau Kaltara jadi yang terbesar di dunia
21 December 2021 12:46 WIB
Berprinsip industri hijau, dua unit usaha APP Sinar Mas raih penghargaan tertinggii Kemenperin
30 November 2021 15:28 WIB
Inggris: Rp112 triliun terkumpul untuk program "revolusi industri hijau"
15 October 2021 10:25 WIB
Kemenperin susun mekanisme fasilitasi insentif untuk perusahaan terapkan industri hijau
10 June 2021 14:47 WIB