Syarat tes antigen perjalanan laut Tanjungpinang-Batam bakal dicabut

id Tes antigen sebagai,syarat perjalanan laut, Tanjungpinang Batam ,potensial dicabut

Syarat tes antigen perjalanan laut Tanjungpinang-Batam bakal dicabut

Kapal cepat parkir di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 sedang mempertimbangkan pencabutan ketentuan tes antigen sebagai syarat perjalanan laut dari Kota Tanjungpinang menuju Batam karena hasil penanganan COVID-19 semakin membaik.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudianadi Tanjungpinang, Minggu mengatakan, syarat perjalanan laut dapat lebih mudah bila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tanjungpinang ditetapkan sebagai Level I.

"Cukup menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan laut jika PPKM Level II atau I. Tetapi kami optimistis berdasarkan hasil analisis, PPKM Tanjungpinang Level I," katanya.

Tjetjep menjelaskan penanganan COVID-19 mulai dari 'tracing, testing dan treatment' menunjukkan ibu kota Kepri itu menuju Level I PPKM. Pola penanganan COVID-19 yang sangat baik, didukung pula dengan jumlah konfirmasi pasien baru melandai, angka kematian yang sedikit, dan jumlah pasien yang dirawat semakin berkurang.

"Kita tunggu saja besok, 4 Oktober 2021, apakah Tanjungpinang bertahan di Level III atau turun menjadi Level I. Kami optimistis Level I," ucapnya.

Tjetjep mengatakan pencabutan tes antigen sebagai syarat perjalanan laut akan meningkatkan mobilitas penduduk. Perekonomian di Kepri, khususnya Tanjungpinang akan semakin berkembang jika mobilitas penduduk meningkat.

"Kapasitas penumpang meningkat dari 50 persen menjadi 70 persen," ujarnya, yang juga mantan Kadis Kesehatan Tanjungpinang.

Selain itu, penurunan level PPKM juga berdampak baik pada jam operasional swalayan yang selama Level III PPKM tutup pada pukul 20.00 WIB. Saat Level I atau Level II PPKM berlaku di Tanjungpinang, maka swalayan dapat buka sampai pukul 22.00 WIB.

Namun khusus rumah makan atau kedai kopi tetap menerapkan protokol kesehatan, tidak dibenarkan menyediakan kursi sesuai kapasitas. Protokol kesehatan di rumah makan dan kedai wajib diterapkan, berupa jaga jarak.

"Satu meja hanya ada dua kursi. Di kedai kopi dan rumah makan itu rentan terjadi penularan COVID-19, seperti yang terjadi di Singapura," katanya.

Sebelumnya, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Lamidi, mengatakan, jumlah kasus aktif di Kota Tanjungpinang mencapai 92 orang, tertinggi dibanding kabupaten dan kota di wilayah itu.

Jumlah kasus aktif di ibu kota Kepri itu bertambah 6 orang sehingga menjadi 92 orang.

Jumlah warga yang tertular COVID-19 bertambah 7 orang sehingga menjadi 10.163 orang. Sementara pasien yang sembuh dari COVID-19 bertambah satu orang sehingga menjadi 9.671 orang.

Total pasien yang meninggal dunia sejak pandemi COVID-19 sebanyak 400 orang.

"Tanjungpinang, serta kabupaten dan kota lainnya ditetapkan sebagai Zona Kuning," katanya.