Jakarta, (antarariau) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai barang bukti kasus arogansi oknum TNI AU berupa penganiayaan terhadap jurnalis di Provinsi Riau sudah lengkap, sehingga tidak ada celah lagi untuk mendiamkan para pelaku tanpa ada penegakan hukum.
"Bukti-bukti sudah cukup kuat, apalagi ada kesaksian, visum dan video visual yang sudah tak bisa dibantahkan lagi bahwa terjadi penganiayaan oleh oknum TNI AU," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana, saat saat menerima jurnalis korban penganiayaan di kantor LBH Pers, Jakarta, Senin.
Hal ini terkait penganiayaan dan perampasan terhadap sejumlah jurnalis Pekanbaru yang dilakukan Letkol Robert Simanjuntak dan bawahannya di lokasi jatuhnya Hawk 200 di permukiman warga Pasir Putih, Kabupaten Kampar, Riau pada 16 Oktober.
Pada audiensi itu hadir tiga korban penganiayaan, yakni fotografer Didik Herwanto dari Riau Pos, Robi dari Riau Televisi dan pewarta Kantor Berita ANTARA FB Rian Anggoro. Turut hadir juga tim advokasi jurnalis Pekanbaru, perwakilan Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
"Harus didesak agar Satuan POM TNI AU benar-benar profesional untuk mengusut kasus ini, dan bukti yang ada sudah cukup untuk segera dilakukan penetapan tersangka," tegas Hendrayana.
Melihat kasus yang terjadi ia mengatakan bahwa oknum TNI AU telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers karena menghalangi tugas peliputan. Selain itu, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap jurnalis serta warga sipil telah melanggar pasal 351 dan 170 KUH Pidana.
"Ini masalah serius karena kekerasan bukan hanya menimpa wartawan, tapi juga menimpa dua mahasiswa yang merupakan warga sipil. Mutasi terhadap pelaku juga tidak bisa menghilangkan unsur pidana," katanya.
Koordinator Advokasi AJI Indonesia, Aryo Wisanggeni, menyatakan kasus itu harus dibawa hingga ke Mahkamah Militer (Mahmil). Pelakunya yang merupakan perwira menengah harus diusut tuntas agar jadi pembelajaran bagi TNI agar kejadian serupa tak lagi menimpa masyarakat.
"AJI akan terus memonitor kasus ini untuk memastikan Polisi Militer bekerja profesional. Kasus ini tidak bisa dihentikan hanya sebatas pelanggaran administrasi biasa, harus dibawa ke Mahmil," katanya.
Letkol Robert Simanjuntak menganiaya Didik Herwanto dengan menendang, membanting, mencekik hingga melayangkan bogem mentah. Aksi perwira menengah itu dilakukan di tengah masyarakat, yang langsung berujung pada aksi serupa dari bawahannya kepada jurnalis lainnya di lokasi jatuhnya Hawk 200.
Insiden itu kemudian dikecam banyak kalangan dan Panglima TNI meminta kasus itu diproses hukum.
Berita Lainnya
LBH Pers: 70 Persen Wartawan Belum Profesional
19 November 2015 13:00 WIB
Pembentukan LBH Pers di Riau Diperlukan
23 March 2013 13:37 WIB
Dituntut mati, kuasa hukum nyatakan temuan 37 kilogram narkoba lemah bukti
26 August 2019 23:14 WIB
Kapolri Nyatakan Penerbitan SP3 Perusahaan Akibat Bukti Yang Tidak Cukup
30 August 2016 9:26 WIB
Kasus Pegawai Pemukul Mahasiswa Demo Ditangani Polisi, Ini Bentuk Arogansi
14 April 2016 20:58 WIB
Jurnalis Bersatu Kawal Kasus Arogansi TNI AU
22 October 2012 13:00 WIB
Helikopter jatuh di Kendal. Ini kronologis lengkap
07 June 2020 9:17 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB