Pembentukan LBH Pers di Riau Diperlukan

id pembentukan lbh, pers di, riau diperlukan

Pekanbaru, (antarariau.com) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar pertemuan bertajuk "Advokat Berperspektif Pers" di Pekanbaru, Sabtu, sebagai upaya untuk mendorong pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers di Provinsi Riau.

"Arah dari kegiatan ini adalah kesana, pembentukan LBH Pers di Pekanbaru," kata Ketua AJI Kota Pekanbaru Ilham Yasir.

Ia menjelaskan, pertemuan tersebut tujuannya untuk mengumpulkan insan pers di Riau dengan para pengacara untuk memahami bersama proses penyelesaian perkara pers dalam pidana dan perdata. Hadir dalam pertemuan itu perwakilan LBH Pers dan Polda Riau.

Menurut dia, kehadiran LBH Pers di Riau bukan hanya untuk menjamin kepastian hukum ketika wartawan mengalami kasus hukum dalam menjalankan profesinya. Keberadaan LBH Pers juga diharapkan mampu mensosialisasikan Undang-Undang Pers No.40/1999 ke masyarakat dan juga aparat penegak hukum yang terkait.

"Dari Kapolri ke Kapolsek mungkin belum semuanya satu persepsi dalam penggunaan Undang-Undang Pers dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan pemberitaan wartawan. Karena itu, adalah tugas dari advokat juga untuk mensosialisasikannya ke bawah," kata Kanit I Subdit Keamanan Negara Dit Reskrimum Polda Riau, Kompol Efri Yarnuri.

Ia mengatakan, Polri dan Dewan Pers sebenarnya sudah membuat Nota Kesepahaman (MoU) mengenai tata cara menangani kasus yang melibatkan Pers. Intinya, ketika Polri dalam menangani dugaan tindak pidana pers diharapkan berkoordinasi dengan Dewan Per sebagaimana diatur dalam UU Pers.

"Karena langkah penegakan hukum represif menggunakan pasal-pasal pidana pers dengan pasal-pasal yang ada di KUHP adalah ultimum remedium," katanya.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Baharudin, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa kerja pers diatur dalam Undang-Undang bahwa memiliki kewajiban memberikan peristima dan opini dengan menghormati norma-norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Selain itu pers juga wajib melayani hak jawab dan melayani hak koreksi.

Menurut dia, ketika pers menjalankan fungsinya tidak serta merta kebal terhadap hukum dan tidak bisa dipidanakan karena ada kode etik jurnalistik yang harus dijalankan. Seorang jurnalis bisa dikenakan pidana apabila bekerja tidak untuk kepentingan umum, yang artinya membuat berita untuk memeras orang lain, melampiaskan dendam pribadi dalam produk jurnalistik, serta melakukan rekayasa dan fabrikasi terhadap fakta-fakta dalam pemberitaan.

"Maka jurnalis tidak mutlak imune atau kebal untuk dikriminalisasi," katanya.