Sekjen Kemnaker sebut stimulus pemerintah bantu tekan pengangguran karena COVID-19

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, stimulus

Sekjen Kemnaker sebut stimulus pemerintah bantu tekan pengangguran karena COVID-19

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan langkah pemerintah memberikan bantuan atau stimulus cukup berhasil menekan angka pengangguran.

Dalam keterangan resmi Kemnaker yang diterima di Jakarta pada Kamis, Anwar menjelaskan bahwa kondisi pasar kerja di Indonesia setelah pandemi COVID-19 berdampak pada sisi permintaan atau demand dalam pasar tenaga kerja.

Baca juga: Taiwan berenca akan bagikan kupon stimulus untuk tingkatkan belanja konsumen

Hal ini ditunjukkan dari total pekerja terdampak dari sisi permintaan sebesar 18,45 juta orang atau 96,6 persen dari seluruh total penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19.

Menurut Anwar hal itu memperlihatkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa pandemi tidak terlalu berkontribusi besar terhadap tingkat pengangguran secara umum.

Baca juga: Kandidat PM Jepang Kishida serukan paket stimulus Rp3,8 kuadriliun lebih

"Sebab langkah pemerintah dalam bentuk berbagai program bantuan atau stimulus cukup berhasil menekan angka pengangguran karena COVID-19," jelasnya.

Istilah ledakan PHK, katanya, kurang tepat digunakan mengingat relatif kecilnya tingkat pengangguran akibat COVID-19, meskipun sektor informal menjadi jaring pengaman penyerapan tenaga kerja.

"Persentase tenaga kerja di sektor informal selama masa pandemi cenderung meningkat dari 56,64 persen pada Februari 2020 menjadi 59,62 persen pada Februari 2021," katanya.

Baca juga: Menkeu : Pemberian insentif pajak 2022 lebih selektif

Dari sisi regulasi, Kemnaker telah menerbitkan dua Permenaker, dua Kepmenaker, dan empat Surat Edaran untuk mengantisipasi PHK sebagai dampak pandemi.

Sesuai regulasi di atas, dari sisi pengupahan pemerintah telah memberikan panduan pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan terdampak pandemi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha, agar tetap dapat memenuhi hak-hak pekerja.

"Dalam menjalankan program Bantuan Subsidi Upah Tahun 2020 dan 2021, menyesuaikan besaran pembayaran upah pekerja berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja," katanya.