Pekanbaru, (antarariau) - Kejaksaan Agung menyita 18 unit mobil perusahaan kontraktor proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia di Provinsi Riau.
Berdasarkan pantuan ANTARA, Selasa, belasan kendaraan operasional itu kini diparkir di pelataran kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jl Sudirman, Pekanbaru. Sebagian besar kendaraan yang disita merupakan mobil tipe garda ganda.
Kemudian ada satu unit truk pengangkut tanah, truk derek, Toyota Rush dan Toyota Inova. Seluruhnya merupakan kendaraan milik PT Sumigita Jaya, yang bersama PT Green Planet menjadi kontraktor proyek bioremediasi di area kerja Chevron di Riau.
"Penyitaan dilakukan langsung oleh Tim Penyidik dari Kejaksaan Agung," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Amril Rigo.
Penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyitaan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print 18/F.2/FD/1/03/2012 tanggal 14 Maret 2012.
Ketua Tim Penyidik kasus bioremediasi Kejaksaan Agung, Sugeng Sumarno, mengatakan belasan mobil tersebut disita dari daerah Minas dan Pekanbaru.
"Kami melakukan pelacakan pada barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana bioremediasi," katanya.
Menurut dia, mobil yang disita merupakan milik Herlan yang merupakan salah satu tersangka dan kini sudah ditahan kejaksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menahan enam orang tersangka kasus bioremediasi Chevron usai menjalani 10 jam pemeriksaan di Jakarta, Rabu lalu (26/9). Tersangka langsung ditahan ke rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba dan rumah tahanan Pondok Bambu.
Kejaksaan menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Duri Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia Herlan; Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri, General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Satu tersangka yang belum ditahan adalah Alexiat Tirtawidjaja karena sedang bertugas di Amerika Serikat.
Kasus dugaan korupsi bioremediasi terhadap tanah bekas eksploitasi minyak Chevron di Riau muncul dari adanya laporan masyarakat. Proyek bioremediasi yang dikerjakan BP Migas yang bermitra dengan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya dinilai fiktif.
Sebabnya, kedua perusahaan itu tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Namun, biaya bioremediasi tetap diajukan ke BP Migas yang akibatnya negara merugi senilai 23,361 juta dollar AS atau sekitar Rp200 miliar.
Berita Lainnya
Lagi, Kejagung sita uang Rp288 miliar terkait kasus Duta Palma
05 December 2024 13:38 WIB
Kejagung sita aset tanah 297,2 hektare milik Benny Tjokro di Sumbawa Besar
21 May 2021 13:21 WIB
Kejagung sita kendaraan mewah bandar narkoba Pekanbaru
26 November 2019 17:19 WIB
Kejagung Sita Aset Gayus Tambunan
17 November 2014 11:15 WIB
Kejagung Sita Aset Udar di Luar Jakarta
12 November 2014 23:59 WIB
Mobil wartawan media online di Tangerang dicuri orang
12 December 2024 20:28 WIB
Ajang balap mobil MFoS di Sirkuit Mandalika berlanjut pada 2025
09 December 2024 11:44 WIB
15 anggota ormas jadi tersangka usai lakukan pengrusakan di tempat cucian mobil
19 November 2024 21:02 WIB