Seiring dengan Reformasi yang bergulir, bersamaan dengan arus globalisasi dan pesatnya perkembangan zaman, baik industri dan perdagangan di tanah air, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mau tidak mau harus memahami pentingnya suatu kualitas pelayanan serta pentingnya perbaikan mutu pelayanan secara serius dan menempuh langkah-langkah strategis guna melakukan perbaikan secara sistematik dengan melakukan reformasi di bidang Pelayanan Kepabeananan dan Cukai, yang diwujudkan dengan upaya pembentukan Kantor Pelayanan Modern, dengan diresmikannya KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada para pengguna jasa Kepabeanan dan Cukai dengan mengimplementasikan cara kerja yang cepat, efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan pengguna jasa.
SEJARAH SINGKAT
Pada tahun sekitar 1950-an KPPBC Tipe A2 Pekanbaru dibentuk pertama kali bertempat di area Pelabuhan Laut Pekanbaru Pasar Bawah, pada tahun 1985 area Pelabuhan Laut Pekanbaru/ lapangannya diperluas. Maka pada tahun 1987 KPPBC Tipe A2 Pekanbaru menempati gedung baru di Jalan Sudirman Ujung No. 2-4 sampai dengan sekarang, berikut ini adalah beberapa kali perubahan/ reorganisasisebelum menjadi KPPBC Tipe A2 Pekanabru :
1. Tahun 1987 s.d. 1993 : dengan nama Kantor Inspeksi Bea dan Cukai Tipe B1 Pekanbaru
2. Tahun 1994 s.d 1997 : dengan nama Kantor Inspeksi Bea dan Cukai Tipe B Pekanbaru
3. Tahun 1998 s.d. 2002 : dengan nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Pekanbaru
4. Tahun 2002 s.d. 2006 : dengan nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Pekanbaru
5. Tahun 2007 s.d 2009 : dengannama Kantor PengawasandanPelayananTipe A3 Pekanbaru
6. Tahun 2009 s.d 2011 : dengannama Kantor PengawasandanPelayananTipe A2 Pekanbaru
7. Tahun 2011 s.dsekarang : dengannama Kantor PengawasandanPelayananTipeMadyaPabean B
Pekanbaru
Berangkat dari Tahun 1987 s.d 2006 KPBC Tipe A Pekanbaru masih dibawah pengawasan ke KantorWilayah II Tanjung Balai Karimun yang sekarang berada di Propinsi Kepulauan Riau, sedangkanmulai 2007 s.dsekarangberadadibawah Kantor Wilayah Riau dan Sumatera Barat.
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pekanbaru berfungsi sebagai berikut :
1. Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
2. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
3. Pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
4. Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
5. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
6. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
7. Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan kepabeanan dan cukai;
8. Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
9. Pengadministrasian kantor
SUSUNAN ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2010 terdiri dari Subbagian dan tujuh Seksi serta Kelompok jabatan fungsional dengan rincian sebagai berikut :
1. Subbagian Umum terdiri dari Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian, Urusan Keuangan, Urusan
Rumah Tangga.
2. Seksi Penindakan dan Penyidikan, terdiri dari Subseksi Intelijen, Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi, Subseksi Penyidikan dan Barabg Hasil Penindakan.
3. Seksi Perbendaharaan, terdiri dari Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan, Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian, Subseksi Administrasi Manifest.
4. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, terdiri dari Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai.
5. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, terdiri dari Subseksi Penyuluhan, dan Subseksi Layanan Informasi.
6. Seksi Kepatuhan Internal, terdiri dari Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi, Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan.
7. Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen.
8. Kelompok Jabatan Fngsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya dan ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Hingga saat ini belum terdapat Kelompok Jabatan Fungsional pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe MadyaPabean B Pekanbaru.
WILAYAH KERJA
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Pekanbaru memiliki Wilayah Kerja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai berikut :
1. KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru meliputi :
- Pelabuhan UdaraSultan Syarif Kasim II;
- Kantor Pos Lalu Bea Pekanbaru;
- Pelabuhan Laut Pekanbaru ( Pelindo );
- Pelabuhan Peti Kemas Teluk Lembu ( BTA ).
2. Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai terdiri dari :
- Perawang ( IKPP) ;
- Rumbai (PL) ;
- Rantau Panjang ( Buatan );
- Kawasan Berikat ( KB ), meliputi :
a. Hanggar Kerinci ( RAPP )
b. Hanggar Futong ( RAPP )
c. Hanggar Buatan ( RAPP)
3. Pos Pengawasan Bea dan Cukai terdiri dari :
- Bandara I;
- Bandara II;
- Buatan (Futong ).