Bengkalis (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis mengecam keras pelaku pengancaman memakai senjata tajam (sajam) kepada tiga orang wartawan yang sedang melakukan tugas liputan terkait pengerjaan proyek pengaman pantai pulau terluar di Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan beberapa waktu yang lalu.
"Kekerasan dan aksi pengancaman dengan sajam terhadap jurnalis tidak diperkenankan," ujar Ketua PWI Bengkalis Alfisnardo, di Bengkalis Rabu.
Dikatakan pria yang akrab disapaAlfisini, setiap wartawan yang memiliki legalitas yang jelas dalam bekerja ataupun menjalankan tugas liputan dilindungi Undang – Undang Pokok Pers 40 Tahun 1999.
“Profesi wartawan dijamin UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999. Tidak saja dijamin, tetapi mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas di lapangan,” tegasnya.
Affis juga berharap kepada pihak kepolisian untuk segera memproses atas laporan pengancaman yang telah dibuat oleh tiga wartawan tersebut.
"Kita minta polisi mengusut dan memproses hukum pelaku pengancaman tersebut hingga tuntas," pintanya yang juga mendukung praktik jurnalisme investigatif untuk membongkar kasus dugaan korupsi dengan mengedepankan fakta.
Baca juga: Kerap dimintai jatah bulanan, pengelola gelper siram air keras wartawan
Sementara itu Ketua Forum Wartawan Bengkalis (Forwalis) Nurfizal menegaskan bahwa tindakan pengancaman terhadap jurnalis merupakan tindakan yang menginjak-injak kemerdekaan dan kebebasan pers dan dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta.
"Tindakan pengancaman itu juga dapat dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga wartawan Zul Azmi (Suaralira.com), Sofian (bekawan.com) dan Mulyadi (Cibernews.com) diserang warga menggunakan parang ketika meliputproyek pengaman pantai pulau terluar di Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Minggu siang(8/8).
Kuat dugaan proyek tersebut yang dikerjakan oleh PT. Paku Bangun Jaya yang bersumber dari APBN dengan nilai pekerjaan Rp11 miliar banyak tidak sesuai dengan bestek dokumen pekerjaan di lapangan.
"Memang benar, kami diserang oleh pekerja dengan nama Ishak menggunakan parang dan nyaris terkena sabetan ketika melakukan liputan terhadap pekerjaan proyek pengaman pantai. Dan kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Bengkalis," ujar Mulyadi.
Sesuai anjuran Dewan Pers, wartawan tetap harus berpedoman dan patuh pada kode etik jurnalistik di antaranya bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk sehingga merugikan pihak lain.
Baca juga: Oknum TNI diduga eksekutor penembak wartawan di Simalungun
Baca juga: Tiga wartawan diserang warga saat liput proyek pengamanan pantai di Bengkalis
Berita Lainnya
Bupati dan KONI Bengkalis terima penghargaan dari SIWO PWI
28 August 2023 16:22 WIB
Hadir di puncak peringatan HPN, ini harapan Bupati Bengkalis
27 May 2023 23:05 WIB
Bupati Bengkalis terima anugerah PWI Award 2023
27 May 2023 22:59 WIB
Bengkalis tuan rumah Konferprov XV PWI Riau
20 May 2022 18:21 WIB
Bersama PWI Bengkalis, Wabup ajak jurnalis menulis dengan nurani
14 September 2021 19:12 WIB
Dihadiri puluhan anggota PWI Bengkalis, Bambang Gusfryadi ditunjuk ketua Panpel Konfercab
11 September 2021 19:10 WIB
PWI Bengkalis beri penghargaan Kapolres terkait penanganan COVID-19 dan ciptakan Kampung Tangguh
18 August 2021 14:14 WIB
Ketua KADIN Bengkalis minta Koperasi PWI diaktifkan kembali
29 July 2021 21:30 WIB