Polisi tangkap satu orang pelaku penipuan merugikan korban Rp1,25 miliar

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, penipuan

Polisi tangkap satu orang pelaku penipuan merugikan korban Rp1,25 miliar

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto (kedua kiri) pada saat melakukan jumpa pers terkait kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp1,25 miliar, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (2/8/2021). (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota)

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap satu orang tersangka berinisial PA (34) yang melakukan penipuan berkedok bisnis properti dengan total kerugian mencapai Rp1,25 miliar.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa PA mengelabui korban dengan menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen dari total nilai investasi yang dilakukan.

Baca juga: Nama Bupati dicatut, warga Meranti tertipu puluhan juta dijanjikan jadi PNS

"Tersangka menjanjikan keuntungan 50 persen untuk investasi pada bisnis properti. Korban menyerahkan uang hingga Rp1,25 miliar," kata Budi.

Budi menjelaskan, tersangka mengatakan kepada korban akan melakukan bisnis properti di wilayah Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Namun, belakangan bisnis tersebut diketahui fiktif, atau tidak pernah ada.

Menurutnya, setelah mendapatkan uang dari korban berinisial MS (48) tersebut, tersangka kemudian tidak pernah merespons saat dihubungi oleh korban. Bahkan, tersangka juga sempat melarikan diri hingga ke wilayah Bandung.

Baca juga: Penipu berkedok Satgas COVID-19 gadungan di Sumbar segera disidang, begini penjelasan Kejaksaan

"Tersangka melarikan diri ke wilayah Bandung. Dari hasil penyelidikan, tim resmob akhirnya berhasil mengamankan tersangka," kata Budi.

Kepada polisi, lanjut Budi, tersangka mengaku bahwa uang yang diperoleh dari korban tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Polisi mengimbau kepada masyarakat yang juga dirugikan oleh tersangka, untuk segera melapor ke Polresta Malang Kota.

"Tersangka mengaku uang digunakan untuk keperluan pribadi. Jika ada korban lain, silakan melapor," katanya pula.

Tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Buronan kasus penipuan Rp11 miliar ditangkap