Bupati Meranti meradang pembayaran gaji BPD mandek

id dana desa, bupati meranti meradang,gaji BPD meranti mandek

Bupati Meranti meradang pembayaran gaji BPD mandek

Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) didampingi Sekretaris Daerah Kamsol (kiri) dan Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Irmansyah (kanan) menggelar rapat koordinasi bersama seluruh kepala desa se Kabupaten Kepulauan Meranti di Aula Kantor Bupati, Jalan Dorak, Selasa (27/7). (ANTARA/Rahmat Santoso/21)

ika desa terlambat lagi mengajukan pencairan ADD akan diberikan sanksi penundaan pencairan ADD,
Selatpanjang (ANTARA) - Bupati Kabupaten Kepulauan MerantiMuhammad Adil meradang setelah mendapat laporan terkait mandeknya pembayaran gaji selama enpat bulan dari salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Terhadap persoalan itu, Bupati Adil pun langsung mempertanyakan kepada pihak terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku koordinator dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tentang penyebabnya.

Dari keterangan pihak BPKAD yang disampaikan Plt Sekretaris BPKAD Meranti Mubarak, terlambatnya pembayaran gaji BPD ternyata diakibatkan oleh terlambatnya desa mengajukan pencairan alokasi Dana Desa (ADD). Sementara menyangkut ketersediaan anggaran di BPKAD dikatakan Mubarak tidak ada masalah.

Setelah mengetahui apa penyebabnya, Bupati Adil langsung menggelar rakor bersama seluruh kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membahas permasalahan tersebut.

"Saya tidak ingin mendengar lagi adanya penunggakan pembayaran gaji BPD," tegas Bupati Adil saat memimpin Rakor bersama Sekretaris Daerah, Kamsol dan Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Irmansyah di Aula Kantor Bupati, Selasa (27/7).

Mantan legislator Provinsi Riau itu juga menegaskan, dirinya tidak ingin kejadian serupa terulang lagi. Oleh karena itu, ia meminta desa untuk mengajukan ADD secara tepat waktu, dan mulai 1 Agustus 2021 pembayaran gaji BPD sudah berjalan normal.

Namun bagi desa yang terlambat mengajukan pencairan ADD, Bupati menyebut akan diberikan sanksi berupa penundaan pencairan dana ADD selama enam bulan.

"Jika desa terlambat lagi mengajukan pencairan ADD akan diberikan sanksi penundaan pencairan ADD selama enam bulan," tegas dia.

Baca juga: Lahan tidur bisa dimanfaatkan untuk tingkatkan ekonomi masyarakat

Baca juga: Ikuti Selekda NPC Riau dengan biaya sendiri, 3 atlet Meranti sabet 4 medali

Baca juga: Bupati Bengkalis meradang, toilet di Pelabuhan Roro jorok