DPRD gelar rapat Paripurna penyampaian Ranperda RPJMD Kepulauan Meranti 2021-2026

id Dprd meranti, kepulauan meranti

DPRD gelar rapat Paripurna penyampaian Ranperda RPJMD Kepulauan Meranti 2021-2026

Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil saat menyerahkan dokumen RPJMD tahun 2021 - 2026 kepada Wakil DPRD Kepulauan Meranti Iskandar Budiman, Senin (26/7/21). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna penyampaianRanperdatentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, Senin (26/7).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi Wakil Ketua lainnya H Khalid Ali dan dihadiri 19 anggotanya.

Tampak hadir pula Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Sekretaris Daerah Kamsol, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal.

Rapat paripurna keempat, masa persidangan ketiga tahun persidangan 2021 ini dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tentang revisi penetapan jadwal kegiatan paripurna RPJMD tahun 2021-2026.

Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Iskandar Budiman mengatakan, sebelumnya Bupati telah menyampaikan rancangan umum RPJMD kepada pimpinan DPRD pada 15 Juli 2021. Maka sesuai dengan tata tertib DPRD Kepulauan Meranti akan dibahas secara bersama.

"Sebagaimana yang kita maklumi bersama, bahwa pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyampaikan rancangan umum daerah tentang RPJMD tahun 2021-2026 kepada pimpinan DPRD, tanggal 15 Juli 2021 lalu. Sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 menyatakan bahwa rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau bupati dibahas oleh bupati dan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama," kata Iskandar Budiman.

Selanjutnya, pimpinan dewan akan menyerahkan seluruh rancangan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada seluruh anggota dewan untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum fraksi dewan.

"Untuk itu, kepada fraksi-fraksi yang ada dapat segera menyiapkan pandangan umum fraksi pada sidang paripurna berikutnya, yang Insha Allah akan dilaksanakan pada Selasa, tanggal 27 Juli 2021 tepat pukul 09.00 WIB," ungkap Budiman lagi.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyampaikan, Ranperda RPJMD tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 tahun yang akan datang.

Dikatakannya, penyusunan Ranperda RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021-2026 ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana dalam Pasal 65 dijelaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan Ranperda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.

Selanjutnya pada pasal 264 disebutkan bahwa peraturan daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Kepala Daerah Dilantik.

"Ranperda RPJMD ini adalah dokumen rencana pembangunan yang merupakan terjemahan dari visi dan misi serta 7 program strategis kepala daerah yang telah dijabarkan kedalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan serta pagu indikatif yang tertuang didalam Ranperda tentang RPJMD ini," kata Adil.

Selain itu juga mengacu pada perencanaan pembangunan Provinsi Riau dan nasional sebagaimana yang termaktub dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2019-2024 dan rencana jangka menengah nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

"Dokumen RPJMD ini akan menjadi rujukan untuk rencana pembangunan selama lima tahun kedepan dan sebagai pedoman penyusunan dokumen rencana pembangunan tahunan yakni Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD)," tambah Adil.

Ia juga menuturkan program-program Pembangunan yang telah disusun didalam Dokumen RPJMD ini nantinya akan dilaksanakan oleh perangkat daerah secara Holistik dan terintegrasi. Kemudian akan diterjemahkan kembali ke dalam dokumen rencana pembangunan perangkat daerah yakni dokumen rencana strategis perangkat daerah maupun dokumen RKPD.

"Didalam penyusunan Ranperda tentang RPJMD ini kami mengharapkan dukungan dan kerjasama DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membahas bersama dan selanjutnya dapat diberikan saran dan masukan agar dokumen RPJMD ini dapat lebih baik lagi dan dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkasnya.