Realisasi rendah, batas pengajuan dokumen DAK fisik Riau diperpanjang

id Dak riau,dak riau belum maksimal,ditjen perbendaharaan riau

Realisasi rendah, batas pengajuan dokumen DAK fisik Riau diperpanjang

Pembangunan drainase program desa di salah satu kelurahan di Kota Pekanbaru. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau mencatat realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021 masih rendah, sehingga dibuat kebijakan memperpanjang batas waktu penerimaan dokumen persyaratan.

"Sampai dengan tanggal 12 Juli 2021, penyaluran DAK Fisik lingkup Provinsi Riau masih sangat rendah yaitu sebesar Rp126,99 miliar atau 7,57 persen dari pagu sebesar Rp1,67 triliun," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi RiauIsmed Saputra di Pekanbaru, Rabu.

Ismed mengatakan, diperpanjangnya batas waktu penyampaian berkas DAK fisik untuk memberi kesempatan bagi Operasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten/kota Riau menggesa pemakaiannya, dan hal ini juga dimaklumi akibat pandemi COVID-19.

"Sesuai PMK 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus fisik, penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2021 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) paling lambat tanggal 21 Juli 2021," kata Ismed.

Dikatakan Ismed, melihat masih rendahnya realisasi DAK fisik dan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sudah dekat, ini berpotensi menyebabkan sebagian alokasi untuk Pemerintah Daerah lingkup provinsi Riau tidak maksimal.

Hal tersebut disebabkan karena pemerintah daerah mengalami kendala untuk memenuhi dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik Tahun Anggaran 202, sehingga terdapat risiko target prioritas nasional melalui DAK fisik tidak tercapai.

"Melihat permasalahan tersebut maka diberikan perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus fisik tahun anggaran 2021," ungkapnya.

"Sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 13/KM.7/2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, ditetapkan perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik tahap I dan DAK Fisik yang disalurkan secara sekaligus yang semula paling lambat tanggal 21 Juli 2021 menjadi paling lambat tanggal 31 Agustus 2021," tukasnya.