Penggunaan Dana PON Riau Boleh Penunjukan Langsung

id penggunaan dana, pon riau, boleh penunjukan langsung

Pekanbaru, (antarariau) - Pemerintah akhirnya memperkenankan prosedur penunjukan langsung tanpa tender untuk penggunaan dana penyelenggaraan PON XVIII di Provinsi Riau, sebagai solusi terhadap sejumlah masalah terkait pengadaan barang dan jasa.

"Kita pandang waktunya tak cukup lagi untuk menggunakan Perpres (Peraturan Presiden), jadi cukup dengan tim asistensi untuk Pemda dan Gubernur dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Menkokesra Agung Laksono pada jumpa pers di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Selasa.

Tim asistensi tersebut terdiri dari Inspektur Jenderal Kemendagri, Deputi IV bidang prestasi Olahraga Kemenpora, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kabiro Penyusunan penyuluhan Hukum Polri, Deputi IV LKPP, Deputi IV BPKP, Kabid Pengawasan dan Pengarah KONI, serta Deputi V Bidang Olahraga Pemuda dan Budaya.

Menurut dia, ada dua permasalahan utama yang menyebabkan penyelenggraan PON XVIII terhambat, yaitu belum selesainya beberapa arena pertandingan dan belum adanya kepastian payung hukum dalam pelaksanaan sehingga pencairan dana belum bisa dilaksanakan.

Ia mengatakan, tim asistensi tersebut sudah mulai membantu persiapan tuan rumah sejak tanggal 16 Agustus hingga penyelenggaraan PON selesai. Adapun, pembukaan PON dijadwalkan pada tanggal 11 September yang akan dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kalau ada kekurangan, tim akan bantu atasi tanpa tinggalkan akuntabilitas dan prosedur karena tim ini juga terdiri dari Kejaksaan Agung dan Polri. Jadi tak perlu ada Pepres, cukup dengan ini saja," katanya.