Anggota DPR asal Riau: Kebijakan penggunaan dana desa bikin kades bingung

id DPR RI, dana Desa, Riau, Infrastruktur

Anggota DPR asal Riau: Kebijakan penggunaan dana desa bikin kades bingung

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat (Antara/HO)

Pekanbaru (ANTARA) - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat mengkritisi kebijakan penggunaan dana desa tahun 2023 yang dinilai membuat bingung kepala desa dan susah untuk diterapkan.

"Regulasi penggunaan dana desa untuk tahun 2023 sama kasusnya dengan tahun-tahun sebelumnya. Selalu saja berdasarkan persentase. Kenapa tidak membuat regulasi itu berdasarkan pada kriteria dan kebutuhan? Kita tahu bahwa desa di Indonesia ini yang lebih dari 74.000 itu karakternya beda-beda," kata legislator asal Riau itu dalam keterangan persnya kepada ANTARA di Pekanbaru, Rabu.

Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Kementerian Desa PDTT, Selasa (07/02). Menurutnya, tidak tepat jika alokasi dana desa diterapkan berbasis persentase sebab kebutuhan setiap desa itu tidak sama.

"Desa di Sumatera dan desa di Jawa berbeda tetapi kenapa regulasinya selalu sama berdasarkan persentase," terang Syahrul Aidi.

Dia memberikan contoh seperti alokasi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang nilainya 10 persen pada anggaran desa. Bisa saja kebutuhan prioritas desa tersebut BLT-nya tidak mencapai 10 persen.

"Saya pernah menemukan desa penduduknya itu hanya 120 orang. Mereka dapat dana desa itu 600-700 juta karena wilayahnya memang sangat sangat terpencil yang dibutuhkannya adalah infrastruktur, air bersih," katanya.

Dia mengatakan regulasi tentang penggunaan dana desa membuat kepala desa bingung. Karena terdapat tumpang tindih kebijakan.

"Ada regulasi dari Kementerian Desa terus ada lagi dari Kementerian Keuangan," kata dia.

Dia meminta agar kebijakan yang dibuat mengedepankan skala prioritas kebutuhan setiap desa. Sebab, karakter dan kebutuhan masing-masing desa berbeda-beda.

"Mohon untuk ke depannya regulasi penggunaan dana desa tidak lagi berbentuk persentase tetapi pada tahun berikutnya berbentuk kriteria sesuai kebutuhan. Begitu juga regulasi, jangan sampai tumpang tindih antar kementerian," tuturnya.