Diduga salah gunakan kewenangan, Kopsa-M laporkan Kades Pangkalan Baru

id Koperasi,Kopsa M, langgam harmuni

Diduga salah gunakan kewenangan, Kopsa-M laporkan Kades Pangkalan Baru

Hasil produksi tadan buah segar (TBS) sawit Kopsa-M yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru, Kecematan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. (ANTARA/HO-Kopsa M).

Pekanbaru (ANTARA) - Pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, mengaku terganggu atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin yang diduga ikut campur dalam persoalan internal koperasi sehingga memicu perseteruan antara pengurus dan anggota petani.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Kopsa-M, Hendi Sudrajatkepada ANTARA di Pekanbaru, Rabu.

Sebagai tindak lanjut atas kondisi ini, pihaknya akan menyampaikan laporan pengaduan yang ditujukan kepada Bupati Kampar, DPRD Kampar, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kampar.

"Ada beberapa poin aduan yang kami sampaikan. Yang pertama atas dugaan tindakan yang dilakukan Yusri Erwin selaku kades yang selalu ikut campur urusan internal Kopsa-M dan berupaya untuk memecah belah antara anggota Kopsa-M dan Pengurus dengan membangun opini-opini dan pernyataan yang tidak benar dengan tujuan agar pengurus Kopsa-M tidak dipercaya anggotanya maupun masyarakat," ucap Hendi.

Pada poin aduan kedua, Yusri Erwin diduga menghasut anggota Kopsa-M untuk mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dengan tujuan melakukan penggantian pengurus dan dibantu oleh beberapa orang suruhannya berupaya untuk mengumpulkan tandatangan anggota Kopsa-M sebagai lampiran Surat Permintaan RALB dan yang bersangkutan langsung mengantarkan surat tersebut ke Kantor Kopsa-M.

"Setelah kami telaah dan teliti pada surat tersebut ternyata terdapat kejanggalan dan ditemukan adanya dugaan pemalsuan tandatangan anggota Kopsa-M. Sebagai informasi anggota yang tandatangannya dipalsukan tersebut telah membuat surat pernyataan dan klarifikasi tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan permintaan RALB tersebut," ucap Hendi.

Tak hanya itu, dikatakan Hendi, Yusri Erwin selaku Kepala Desa melalui Surat Nomor : 005/PKLB-Kesra/--- tertanggal 14 Juni 2021 mengundang anggota Kopsa-M pada Kamis, 17 Juni 2021 di Balai Desa Pangkalan Baru dengan agenda acara dengar pendapat anggota Kopsa-M.

Acara tersebut dihadiri beberapa orang anggota Kopsa-M dan masyarakat yang bukan anggota Kopsa-M. Dalam pertemuan tersebut, Yusri Erwin selaku kades menyampaikan tuduhan-tuduhan yang menyudutkan pengurus Kopsa-M tanpa ada dasar yang jelas. Tuduhan juga disampaikan pada media.

"Dalam forum acara tersebut Yusri selaku kades membuat berita acara kesepakatan yang mengatasnamakan perwakilan seluruh anggota Kopsa-M. Dalam Berita Acara itu rapat memutuskan akan mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa Kopsa-M," ucapnya.

Padahal berdasarkan informasi yang diterima pengurus Kopsa-M dari anggota Kopsa-M yang hadir, bahwa berita acara tersebut tidak diketahui oleh peserta yang hadir dan bukan merupakan kesepakatan/keputusan rapat dari peserta yang hadir tetapi memanfaatkan absensi kehadiran peserta di dalam acara.

Dia menambahkan kehadiran anggota Kopsa-M pada acara rapat yang diadakan oleh Kepala Desa tersebut lebih kurang 5 persen dari keseluruhan anggota yang terdaftar di Kopsa-M, maka secara peraturan dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahtangga (AD/ART) Kopsa-M keputusan tersebut sangat jelas tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.

"Dengan demikian secara aturan dan kepala desa secara kewenangan tidak berhak membuat keputusan apapun dan menggelar rapat apapun yang berada diluar dari ranah kewenangannya sebagai Kepala Desa apalagi ikut campur dalam mengurus internal Kopsa-M Pangkalan Baru," jelasnya.

Pihaknya menduga Yusri Erwin menggunakan jabatannya sebagai kepala desa diduga melindungi PT. Langgam Harmuni, dimana saat ini Pengurus Kopsa-M melaporkan PT. Langgam Harmuni di Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/220/V/2021/BARESKRIM atas peristiwa tindakpidana membuat keterangan palsu dalam Akte/Otentik dan Penggelapan serta Penjualan Kebun Milik petani Kopsa-M kepada PT. Langgam Harmuni seluas lebih kurang 400 hektare.

Dia juga menyoroti berdasarkan fakta di lapangan dan berita media massa, Yusri Erwin selaku Kepala Desa diduga menggunakan dana desa untuk kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang melakukan aktivitas ilegal berupa usaha pertambangan pasir dan batu sungai (Galian C) yang dapat merusak dan mencemari lingkungan serta mengganggu mata pencarian nelayan.

Kemudian pada poin terakhir, dia menduga Yusri Erwin sebagai Kepala Desa diduga melindungi PT. Langgam Harmuni dengan mencoba mengurus izin legalitasnya berupa legalitas perumahan karyawan perusahaan tersebut dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada dinas terkait. Namun usaha itu tidak berhasil, dan sampai saat ini perusahaan tersebut belum terdaftar dan diduga ilegal.

"Dari uraian kronologi yang kami sampaikan, tindakan Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin diduga merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan tidak menunjukkan sikap sebagai seorang pemimpin yang harusnya mengayomi, ucapnya.

Dia menduga Kades menggunakan kewenangannya dengan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, tugas dan kewajibannya serta melakukan tindakan diskriminatif terhadap golongan masyarakat tertentu dan meresahkan masyarakat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 29 UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Oleh karena itu kami meminta kepada Bupati Kampar, DPRD Kampar, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kampar untuk dapat melakukan pengawasan, memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada Yusri Erwin," ucapnya.