Direktur PT AP ditahan terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul
Jakarta (ANTARA) - KPK menahan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA (Tommy Adrian) selama 20 hari pertama terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Tommy akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C1 sebagai langkah mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.
KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
KPK pun menetapkan lagi 1 orang tersangka, yaitu Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada 28 Mei 2021.
"Tim Penyidik telah memanggil secara patut terhadap tersangka RHI dan yang bersangkutan mengonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit, dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang. KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," ujar Lili.
Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.
Awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis atau pun bank tanah.
Pada 4 Maret 2019 Anja Runtuwene bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada PDPSJ, akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta dan disepakati ada pembelian tanah di Munjul.
"Adapun harga kesepakatan AR, TA, dan RHI dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus seharga Rp2,5 juta per meter, sehingga jumlah total harga tersebut Rp104,8 miliar," kata Lili.
Pembelian tanah dilakukan pada 25 Maret 2019 dan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 M melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.
Anja, Tommy, dan Rudy lalu menawarkan tanah pada PDPSJ dengan harga per meternya Rp7,5 juta dengan total Rp315 miliar
"Selanjutnya diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar," kata Lili pula.
Maka pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene.
Kemudian dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.
"Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh AR untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah, dan tim penyidik akan terus melakukan pendalaman," ujar Lili.
Hingga saat ini, tim penyidik telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari Anja dan Tommy, dan masih akan terus dilakukan upaya maksimal dalam rangka "asset recovery" hasil tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA (Tommy Adrian) selama 20 hari pertama terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Tommy akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C1 sebagai langkah mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.
KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
KPK pun menetapkan lagi 1 orang tersangka, yaitu Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada 28 Mei 2021.
"Tim Penyidik telah memanggil secara patut terhadap tersangka RHI dan yang bersangkutan mengonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit, dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang. KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," ujar Lili.
Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.
Awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis atau pun bank tanah.
Pada 4 Maret 2019 Anja Runtuwene bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada PDPSJ, akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta dan disepakati ada pembelian tanah di Munjul.
"Adapun harga kesepakatan AR, TA, dan RHI dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus seharga Rp2,5 juta per meter, sehingga jumlah total harga tersebut Rp104,8 miliar," kata Lili.
Pembelian tanah dilakukan pada 25 Maret 2019 dan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 M melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.
Anja, Tommy, dan Rudy lalu menawarkan tanah pada PDPSJ dengan harga per meternya Rp7,5 juta dengan total Rp315 miliar
"Selanjutnya diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar," kata Lili pula.
Maka pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene.
Kemudian dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.
"Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh AR untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah, dan tim penyidik akan terus melakukan pendalaman," ujar Lili.
Hingga saat ini, tim penyidik telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari Anja dan Tommy, dan masih akan terus dilakukan upaya maksimal dalam rangka "asset recovery" hasil tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.