Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah terus mengupayakan penyusunan RUU tentang KUHP yang resultante (kesepakatan) bersifat demokratis.
"Artinya, semua pihak akan didengar," kata Mahfud pada diskusi publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Jakarta, Senin.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan obligor BLBI tak kooperatif bisa masuk hukum pidana
Mahfud menegaskan bahwa hukum merupakan sebuah resultante atau hasil kesepakatan bersama dari berbagai pemangku kepentingan yang berbeda-beda pandangan. Dari pemikiran yang berbeda tadi, diambil sebuah kesepakatan atau disebut juga resultante.
Kendati demikian, terkait dengan RUU KUHP, perlu diingat keputusan harus segera diambil karena tidak mungkin menunggu kesepakatan dari 270 juta jiwa penduduk Indonesia. Pada akhirnya, pemerintah akan mengambil keputusan melalui proses yang benar dan konstitusional.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyakini jika tetap harus menunggu hasil diskusi dengan pelibatan banyak pihak maka penyusunan RUU KUHP akan sulit tercapai.
"Hari ini sepakat, besok akan ada yang tidak setuju lagi, lalu kapan selesainya?" ujarnya.
KUHP yang ada saat ini sudah berlaku sejak 1 Januari 1918. Dalam perjalanannya produk hukum tersebut terus didiskusikan untuk diganti yang pada akhirnya menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.
Selanjutnya, menyusul pemberlakuan UU No. 73/1958 hingga dibentuk panitia. Namun, tidak ada kepastian karena terjadi perdebatan panjang mengenai RUU KUHP.
Perdebatan dalam penyempurnaan KUHP tersebut tidak terlepas dari tiga faktor, yakni: pertama, kemajemukan masyarakat Indonesia sehingga dalam menyikapi sebuah isu juga memiliki ragam pemikiran.
Faktor kedua, dilatarbelakangi adanya pertentangan antara universalisme dan partikularisme. Satu pihak mengatakan bahwa hukum pidana harus bersifat universal, di pihak lain berpandangan hukum pidana harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Terakhir, lanjut dia, karena adanya perdebatan panjang mengenai KUHP tersebut muncul pandangan agar pemberlakuan KUHP yang lama saja. Hal ini sebenarnya juga menghambat pembaharuan KUHP.
"Kalau sudah lebih dari 60 atau 50 tahun berbicara persoalan hukum, itu terlalu berlebihan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Mahfud mengajak masyarakat dan pihak terkait agar mencari resultante baru. Apalagi, sudah ada instrumen hukum.
Jika ada hal-hal yang inkonstitusional hukum, menurut dia, bisa dibawa ke MK untuk diuji.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD sebut tagihan utang BLBI capai Rp110 triliun lebih
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD sebut KKB di Papua dikategorikan sebagai teroris
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Berita Lainnya
Nilai tukar rupiah melemah tajam karena The Fed beri pernyataan sangat "hawkish"
19 December 2024 10:35 WIB
Direksi BRK Syariah bersama Wamen Dikdasmen RI hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah
19 December 2024 10:16 WIB
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB