Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan total tagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp110 triliun lebih.
"Tagihan utang dari BLBI kalau ditulis dengan angka adalah Rp110.454.809.645.467. Ini sudah dihitung dengan kurs uang terakhir," kata Mahfud MD saat jumpa pers yang disiarkan secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD sebut kerugian negara dalam kasus BLBI capai Rp109 Triliun lebih
Pada awalnya, pemerintah menghitung utang BLBI menembus Rp108 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp109 triliun lebih dan kini menjadi Rp110 triliun lebih.
Mahfud menjelaskan, perubahan nilai utang tersebut berdasarkan perhitungan pada perkembangan jumlah kurs, pergerakan saham, hingga nilai properti yang dijaminkan para obligor.
Perhitungan nilai utang BLBI juga sudah diperkuat dengan rincian yang dipaparkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenai utang BLBI yang harus ditagih negara.
"Tadi Menkeu sudah menayangkan uang yang akan ditagih, yang berbentuk aset kredit sekian, saham sekian, properti sekian, rupiah dalam tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing dan lainnya," papar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun meminta kepada para obligor yang merasa mempunyai utang agar secara sukarela bisa mendatangi pemerintah.
"Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa punya utang dan kami punya catatannya, akan sangat baik bila secara 'voluntery', secara sukarela datang ke pemerintah, ke Kementerian Keuangan karena kasus (pidana) di Mahkamah Agung selesai," ujar Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menjelaskan bahwa kasus BLBI merupakan perdata karena di dalamnya terdapat utang piutang di mana negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor BLBI.
"Para obligir itu ada yang membayar dengan jaminan seperti properti, uang hingga saham," ujarnya.
Namun, pemburuan utang itu harus berjalan pascapemerintah membubarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.
"Utang-utang para obligor diserahkan ke negara untuk ditagih melalui Kementerian Keuangan," ucap-nya.
Saat ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memburu aset-aset utang piutang BLBI sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Baca juga: BPK harap kasus BLBI-Century tak berulang di dana penanganan dampak COVID-19
Baca juga: Tuntaskan kasus BLBI, KPK klaim temukan aset-aset milik Sjamsul Nursalim
Pewarta: Syaiful Hakim
Berita Lainnya
Ekonom nilai keputusan kenaikan BI-Rate dukung stabilitas nilai tukar rupiah
26 April 2024 11:06 WIB
Sandiaga Uno sebut telah memberikan masukan ke PPP dukung Prabowo-Gibran
26 April 2024 10:54 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau ajak masyarakat sadar potensi kekayaan intelektual
26 April 2024 10:43 WIB
Kemarin, Partai NasDem gabung koalisi hingga perpindahan ASN ke IKN
26 April 2024 10:33 WIB
vivo V30e siap rilis, hadir di Indonesia dengan desain ramping dan 3D curved screen
26 April 2024 10:26 WIB
Presiden Jokowi penuhi janji kirim mobil listrik praktikum ke SMKN 1 Rangas
26 April 2024 10:19 WIB
Nilai tukar rupiah Jumat pagi tergelincir 20 poin menjadi Rp16.208 per dolar AS
26 April 2024 9:43 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia Jumat dibuka melemah 17,35 poin
26 April 2024 9:40 WIB