Pekanbaru, (antarariau) - Wali Kota Dumai, Riau, H Khairul Anwar, digugat berkaitan dengan kasus pelecehan aturan Menteri Dalam Negeri tentang status kepegawaian dan mutasi jabatan.
Gugatan itu diajukan tiga pejabat di lingkup pemerintahan daerah itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
"Tindakan Wali Kota Dumai dengan menurunkan pangkat dan jabatan kami adalah sebuah tindakan yang ilegal dan melanggar aturan Mendagri serta Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN)," kata Syafruddin, selaku pihak penggugat sesuai sidang lanjutan di PTUN Pekanbaru, Riau, Rabu.
Syafruddin yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Dumai menggunggat Wakot Dumai H Khairul Anwar bersama dengan dua rekannya, yakni Chairul Majid dan Zulkarnain yang juga mantan pejabat di Pemkot Dumai.
Ia menjelaskan, sebelumnya Mendagri lewat suratnya No.X.700/044/ITSUS/IJ tanggal 27 Februari 2012 dengan sangat tegas memerintahkan agar kasus pembebasan jabatan sesuai dengan keputusan No.127/BKD/2010 tanggal 11 Oktober dan No.137/BKD/2010 tanggal 14 Oktober tersebut ditinjau kembali.
"Tidak ada fakta kuat untuk kami dimutasikan atau diturunkan jabatan seperti sekarang. Dalam surat Mendagri itu, Wali Kota diminta untuk mengembalikan kami pada posisi jabatan semula," katanya.